Kota Malang, Bhirawa.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Malang, Zulkarnain Mahading menyerukan manfaat program perlindungan jaminan sosial.
BPJS Ketenagakerjaan adalah instansi resmi dari pemerintah yang bertujuan untuk menyejahterakan pekerja dengan mendapatkan program perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Dengan program perlindungan jaminan sosial tersebut maka pekerja dapat terwujud “Kerja Keras Bebas Cemas”, tidak hanya sektor pekerja formal para pekerja sektor informal seperti pedagang, nelayan, petani, wirausaha dan lain sebagainya yang memiliki penghasilan secara mandiri dapat juga menjadi peserta melalui program Bukan Penerima Upah (BPU).
“Program perlindungan yang dapat diikuti peserta BPU ini adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian,dan Jaminan Hari Tua dengan iuran Rp 36.800,- per bulan sudah mendapatkan manfaat yang luar biasa,” katanya.
Selanjutnya Zulkarnain memperkenalkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Aplikasi JMO ini menjadi platform digital BPJS Ketenagakerjaan yang bermanfaat untuk memudahkan peserta dalam mendapatkan informasi mengenai BPJS Ketenagakerjaan diantaranya adalah cek saldo, klaim jaminan hari tua dan lain sebagainya.
Selain itu terdapat juga benefit lain yang bisa didapatkan oleh peserta BPJS Ketengakerjaan yaitu program Manfaat Layanan Tambahan (MLT).
“Program ini merupakan MLT dari program Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa didapatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Program ini diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 berupa fasilitas pembiayaan perumahan yang dibiayai dari dana investasi Program JHT,” jelasnya.
Salah satu tujuan utama dari MLT ini adalah terpenuhinya kebutuhan primer para pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, berupa kepemilikan rumah sendiri.
Dalam menjalankan program ini, BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan berbagai lembaga keuangan bank dan juga developer property. Dalam program ini ada 4 jenis MLT yang dapat diakses peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Yakni, Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK),” ujarnya.
Sebagai informasi BPJS Ketenagakerjaan Malang telah menbayarkan klaim sd tahun berjalan hingga saat ini sebesar :
Total jumlah kasus klaim : 7.426 kasus
Total jumlah pembayaran klaim : Rp. 125.319.796.660,-
Total jumlah pembayaran klaim per program :
JHT : 5.325 kasus ; nominal klaim Rp. 107.476.026.440,-
JKK : 1.283 kasus ; nominal klaim Rp. 7.459.583.780,-
JKP : 485 kasus ; nominal klaim Rp. 1.135.967.550,-
JKM : 179 kasus ; nominal klaim Rp. 7.531.500.000,-
JP : 154 kasus ; nominal klaim Rp. 1.716.718.890,-
Total anak penerima beasiswa : 390 orang anak
Total Nominal Beasiswa : Rp. 1.301.000.000,-
“Kedepan harapan kami BPJS Ketenagakerjaan dapat dikenal oleh masyarakat luas khusunya Kota Malang bahwa dengan kehadiran BPJS Ketenagakerjaan ini adalah sebagai bukti nyata negara hadir dalam perlindungan pekerja baik sektor formal maupun informal sehingga dapat mewujudkan “Kerja Keras Bebas Cemas”,” pungkas Zulkarnain. (geh,mut.hel)


