Surabaya, Bhirawa.
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Juanda bersama Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Surabaya Kertajaya menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris almarhumah Ibu Darmiati, seorang debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI yang semasa hidupnya memiliki usaha toko sembako.
Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis sebagai bentuk nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi para pelaku usaha mikro kecil yang memanfaatkan fasilitas KUR.
Savitri Dyah Puspitaningtyas, Pps. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda, dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
“Santunan ini diharapkan dapat bermanfaat bagi keluarga almarhumah. Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik, khususnya bagi para nasabah KUR BRI yang terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Savitri.
Lebih lanjut, Savitri menjelaskan bahwa perlindungan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Koordinator (PERMENKO) No. 1 Tahun 2023, di mana setiap penerima fasilitas KUR wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Pertemuan ini sekaligus menjadi wujud kepedulian pemerintah yang disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Almarhumah Ibu Darmiati menjadi contoh nyata bagaimana sinergi program KUR dan BPJS Ketenagakerjaan benar-benar melindungi masyarakat pekerja dan pelaku usaha,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Savitri juga mengapresiasi dukungan dari BRI, khususnya Kantor Cabang Surabaya Kertajaya, atas peran aktif dalam memastikan nasabah KUR terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami berharap kerjasama ini terus berlanjut dan semakin ditingkatkan agar seluruh nasabah KUR mendapatkan perlindungan yang layak, sehingga mereka dapat menjalankan usahanya dengan aman dan sejahtera,” pungkas Savitri. (geh.hel)


