Ngawi, Bhirawa
Sepekan setelah mengalami kecelakaan kerja di korea Selatan, jenazah almarhum Handika Dwi Saputra tiba dirumah duka kamis siang (2/9/2025). Handika merupakan salah satu Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Wonokerto Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Anwar hidayat kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan yang secara langsung hadir menyambut kedatangan jenazah dirumah duka di ngawi. Ia menyampaikan turut berdukacita yang dalam atas meninggalnya almarhum Handika, Anwar yang secara simbolis menyerahkan santunan kematian sebesar Rp85 juta kepada pihak keluarga, di rumah duka satunan tersebut diterima langsung oleh Sahudi orang tua dari almarhum Handika.
Handika merupakan salah satu PMI yang berangkat ke Korea Selatan dengan mendapatkan perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan, program tersebut diantaranya program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan program Jaminan Kematian (JKM).
Diketahui bahwa keberangkatan almarhum ke Korea Selatan melalui program Government to Government (G to G) yang diselenggarakan oleh BP2MI. Ia baru sekitar empat bulan bekerja sebagai nelayan dan mengalami kecelakaan kerja dan dinyatakan meninggal dunia.
Dalam kesempatan yang sama Anwar menegaskan bahwa pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja migran yang telah banyak berkontribusi terhadap perekonomian Nasional. BPJS Ketenagakerjaan Madiun akan terus hadir dan berupaya memperluas jangkauan serta edukasi agar setiap Pekerja Migran Indonesia terlindungi secara layak dan menyeluruh.
Dalam kesempatan yang berbeda, Hadi Purnomo selaku Kepala Kantor Wilayah Jawa Timur menyatakan bahwa santunan ini merupakan hak almarhum sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan
“Karena kami hadir untuk memastikan bahwa keluarga yang ditinggalkan tidak menanggung beban sendiri danInilah fungsi dari jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai payung perlindungan di tengah risiko kehidupan,” katanya.
Peristiwa ini tentu menjadi duka yang mendalam, tidak hanya bagi keluarga, tentu juga bagi masyarakat pekerja lainya. Sebagai bentuk kehadiran negara, BPJS Ketenagakerjaan memastikan hak-hak almarhum sebagai peserta aktif tetap diberikan secara penuh. [geh]


