32 C
Sidoarjo
Thursday, April 2, 2026
spot_img

BPJS Ketenagakerjaan Ajak Pekerja Informal Manfaatkan Diskon Iuran JKK

Jakarta, Bhirawa

BPJS Ketenagakerjaan mendorong pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) memanfaatkan keringanan iuran 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang berlaku hingga Desember 2026.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho mengatakan program tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap agenda pemerintah dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia sekaligus menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja sektor informal.

“Inilah bukti bahwa negara sangat peduli terhadap perlindungan seluruh pekerja Indonesia, khususnya mereka yang berada di sektor informal. Ayo kita manfaatkan kesempatan ini agar tidak ada satupun pekerja yang tertinggal dan bekerja tanpa perlindungan,” kata Agung dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan keringanan iuran tersebut berlaku bagi seluruh pekerja BPU yang mendaftar secara mandiri, baik peserta baru maupun peserta yang sudah terdaftar aktif.

Dalam program itu, pekerja cukup membayar iuran sebesar Rp8.400 per bulan selama periode April hingga Desember 2026. Sementara untuk memanfaatkan keringanan selama sembilan bulan, pekerja cukup membayar total Rp75.600.

Agung memastikan kebijakan diskon iuran tersebut tidak mengurangi kualitas layanan maupun manfaat yang diterima peserta.

Manfaat yang tetap diberikan antara lain santunan kecelakaan kerja maksimal Rp70 juta, perawatan akibat kecelakaan kerja tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan kematian maksimal Rp42 juta, serta beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dengan nilai maksimal Rp174 juta.

Berita Terkait :  PT Petrokimia Gresik Dorong Pemberdayaan UMKM Lokal Lewat Petronite Fest

Ia menambahkan pendaftaran dan pembayaran iuran dapat dilakukan melalui berbagai kanal, seperti aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, serta mitra pembayaran seperti Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, agen perbankan, e-commerce, dompet digital, dan kanal lain yang bekerja sama.

“Kami terus berkomitmen memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia. Perlindungan ini penting agar para pekerja dapat bekerja dengan aman, produktif, dan sejahtera,” ujar Agung.[ant.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!