DPRD Gresik, Bhirawa
BPJS Kesehatan Cabang Gresik terus melakukan perluasan penyebaran informasi, mengenai mekanisme dan status kepesertaan JKN. Khususnya terkait peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang mengalami perubahan atau penonaktifan. Salah satu upaya yang dilakukan, adalah dengan mendatangi langsung perangkat desa.
“Kami bersama Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Gresik, terjun langsung ke Kantor Kecamatan Menganti. Memberikan informasi terkait cara pengecekan status kepesertaan, meningkatkan pemahaman yang utuh kepada perangkat desa. Agar dapat meneruskan informasi yang akurat kepada masyarakat,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo.
Untuk mengetahui status kepesertaan JKN, langkah mudah yang dapat diakses peserta melalui smartphone. Adapun layanan digital yang dimaksud yakni, Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa).
Peserta cukup chat hai atau halo ke nomor Pandawa 08118165165, kemudian peserta memilih jenis layanan Informasi.
“Peserta memilih cek status kepesertaan, selanjutnya peserta diminta untuk memasukkan NIK, dan akan terbaca status keaktifannya. Setelah mengetahui status kepesertannya tersebut, peserta dapat melakukan antisipasi apabila non aktif maka bisa mengaktifkan kembali sehingga saat sakit terhindar dari kendala,” tuturnya.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Gresik Muchamad Zaifudin, S.Pd., menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu takut maupun bingung menyikapi isu penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Gresik telah memiliki program Universal Health Coverage (UHC) yang menjamin seluruh warga Gresik tetap memperoleh akses layanan kesehatan.
“Warga Gresik tidak perlu khawatir, Program UHC di Kabupaten Gresik. Sudah paten dan memastikan seluruh masyarakat, tetap terlindungi layanan kesehatannya. Jika ada kendala administrasi, segera koordinasikan dengan pemerintah desa,” tegasnya.
Masyarakat tidak ragu melaporkan apabila menemukan puskesmas, yang dinilai berbelit atau mempersulit pelayanan kesehatan. Karena pelayanan kesehatan harus mengedepankan kemudahan, dan kepastian layanan bagi masyarakat.
“Jika ada puskesmas yang ribet dan mempersulit pelayanan kesehatan bagi masyarakat, segera laporkan. Kami di Komisi IV DPRD Kabupaten Gresik, akan menindaklanjuti demi memastikan hak masyarakat terhadap layanan kesehatan terpenuhi,” tandasnya.
Sementara Camat Menganti Bagus Arif Jauhari, apresiasi pertemuan yang digagas BPJS Kesehatan dengan menggandeng pihaknya dalam menjawab keresahan masyarakat.
Akibat informasi yang berkembang di media sosial, dengan adanya sosialisasi ini perangkat desa mendapatkan pemahaman yang jelas dan seragam terkait status kepesertaan JKN. [kim.dre]


