24 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

BPHN Kemenkum RI Gelar Pelatihan Paralegal Bantuan Hukum


Surabaya, Bhirawa
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum (Kemenkum) RI bekerja sama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Legundi menggelar pelatihan paralegal di Surabaya. Bersinergi dengan Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal bertajuk Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA) 2025 ini, digelar selama dua hari, yakni pada 22-24 Agustus 2025 di Lantai 3 Fakultas Hukum Unair.

Pelatihan CPLA 2025 ini diikuti 50 peserta yang berasal dari berbagai kalangan, baik dari organisasi bantuan hukum maupun masyarakat Desa dan Kelurahan. Nantinya para peserta akan mendapatkan pembekalan empat praktik utama paralegal, yaitu konsultasi dan informasi hukum, layanan bantuan hukum dan advokasi, layanan mediasi, serta rujukan advokat.

Kepala Bidang Advokasi Hukum BPHN, Masan Nurpian mengatakan, keberadaan paralegal sangat penting sebagai ujung tombak pemberian bantuan hukum, terutama di tingkat Desa dan Kelurahan. Kebutuhan paralegal di Jawa Timur terus meningkat seiring dengan arahan Gubernur Jawa Timur agar seluruh Desa dan Kelurahan memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

“Tidak semua Kepala Desa atau Lurah memahami ilmu hukum. Karena itu, kami arahkan agar sivitas akademika dan aparatur Desa bisa memperdalam praktik hukum secara langsung di Posbakum, paling lama tiga bulan di bawah naungan LBH Legundi atau Posbakum terdekat,” kata Masan, Jumat (22/8).

Dijelakannya, ada dua klaster paralegal yang saat ini berkembang. Pertama, paralegal yang berasal dari organisasi pemberi bantuan hukum, seperti LBH Legundi. Kedua, paralegal di pos bantuan hukum yang berasal dari warga Desa atau Kelurahan setempat.

Berita Terkait :  Bupati Madiun Beri Jawaban atas PU Fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2024
Gelaran kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal CPLA 2025 yang diadakan di Lantai 3 Fakultas Hukum Unair, Jumat (22/8).

Pelatihan Paralegal ini juga, sambungnya, untuk Kader pada Posbankum Desa/Kelurahan Guna memberikan Bantuan Hukum sesuai Standar Mutu Layanan Posbankum. Dan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021, paralegal tetap harus berada di bawah naungan organisasi pemberi bantuan hukum.

Secara nasional, paralegal dari organisasi pemberi bantuan hukum sudah mencapai 8 ribu orang. Sementara dari pos bantuan hukum jumlahnya sekitar 15 ribu dari 10.470 Posbakum yang ada. Target kita ke depan mencapai 85 ribu paralegal sesuai kebutuhan pos bantuan hukum di seluruh Indonesia,” jelasnya.

BPHN, sambungnya, juga telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kementerian Desa pada 5 Juni 2025. “Kesepakatan itu diharapkan dapat memperkuat keberadaan pos bantuan hukum sebagai bagian dari program pemberdayaan masyarakat Desa, termasuk menyangkut pola penganggaran serta logistik pelaksanaan bantuan hukum,” harapnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Unair, Prof Iman Prihandono menilai kerja sama ini sebagai terobosan baru. Menurutnya, sertifikasi yang diberikan melalui program CPLA akan menjadi bekal penting bagi para peserta, tidak hanya untuk meningkatkan kapasitas dan keterampilan, tetapi juga memberikan pengakuan serta perlindungan hukum saat menjalankan perannya sebagai paralegal.

“Selama ini bantuan hukum sering dipandang negatif karena konotasinya gratis. Melalui program ini, kita bisa membuktikan bahwa bantuan hukum tetap memiliki standar mutu. Sertifikasi paralegal akan memberi legitimasi dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya,” ungkapnya.

Berita Terkait :  Pameran Pelayanan Publik, Disnakertrans mendapat 3 penghargaan pada ajang Bureaucracy Fest

Sementara itu, Ketua LBH Legundi, Frendika Suda Utama berharap kolaborasi ini dapat berlanjut. Terutama untuk mengaktualisasikan peran paralegal di Desa dan Kelurahan melalui posbakum yang sudah terbentuk.

“Kami merasa bersyukur bisa berkolaborasi dengan Fakultas Hukum Unair serta BPHN. Harapannya, ke depan kerja sama ini tidak berhenti di sini, tetapi terus berlanjut agar peran paralegal semakin kuat dalam memberikan bantuan hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi, di tengah masyarakat,” ujar Frendika.

Ditambahkannya, ke depan paralegal tidak hanya menjadi pelengkap advokat. Tetapi juga mampu memperluas akses keadilan bagi masyarakat di akar rumput, terutama di Jawa Timur.

“Jadi bisa bersama-sama membantu masyarakat tidak mampu untuk mendapatkan akses bantuan hukum,” tutupnya. [bed.hel]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru