28 C
Sidoarjo
Thursday, September 19, 2024
spot_img

BPBD Jatim Telaah Perda No 3 Tahun 2010 tentang Regulasi Penyelenggaraan PB

Diskusi terfokus urgensi telaah Perda 3 Tahun 2010 tentang penanggulangan PB yang digelar BPBD Jatim bersama Siap Siaga, Senin (29/7).

BPBD Jatim, Bhirawa.
BPBD Jatim berinisiatif melakukan telaahan terhadap revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2010. Yaitu terkait dinamika perkembangan regulasi dan penyelenggaraan penanggulangan bencana (PB) yang begitu banyak dalam satu dasawarsa terakhir.

Perda tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Timur yang merupakan turunan UU 24 Tahun 2007 dan PP Nomor 21/2008 ini, mulai ditelaah efektivitasnya. Yakni dalam Diskusi Terfokus yang digelar BPBD Jatim bersama Siap Siaga di Ruang Siaga Kantor BPBD Jatim, Senin (29/7).

Hadir mewakili Kalaksa BPBD Jatim membuka acara ini, Sekretaris BPBD Jatim, Andhika N Sudigda. Turut mendampingi, Kabid PK BPBD Jatim, Bige Agus Wahyuono; Koordinator Program Siap Siaga Jatim, Ancilla Bere dan Sekjen FPRB Jatim, Catur Sudarmanto.

Dalam sambutan pembukaan, Sekretaris BPBD Jatim, Andhika N Sudigda meminta segenap peserta untuk membuka ruang diskusi terkait revisi Perda Nomor 3 Tahun 2010. Mengapa? Karena, sepanjang kurun 14 tahun terakhir telah banyak regulasi di tingkat pusat yang lahir dan membutuhkan penyesuaian di level provinsi.

“Perbaikan itu terbuka dan bisa diadopsi dari mana saja, sepanjang itu baik dan cocok untuk kondisi Jawa Timur,” kata Andhika.

Karenanya, pihaknya meminta segenap peserta yang hadir bisa aktif memberikan masukan atas perbaikan Perda tentang kebencanaan ini.

Berita Terkait :  PJT I Kembali Kenalkan Produk Dua UMKM Mitra Binaan di Kota Batu

Sementara itu, Didik S Mulyono, pembahas utama dalam diskusi ini memberikan sejumlah catatan perbaikan yang perlu dilakukan penyesuaian dalam kegiatan Penyelenggaraan PB di Jatim. Diantaranya, belum adanya regulasi turunan dari Perda 3/2010, dan banyaknya regulasi baru yang butuh penyesuaian di level lokal.

Dicontohkannya, seperti, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan sejumlah regulasi lainnya, baik Permendagri maupun Perka BNPB. Rencananya, telaahan terhadap revisi Perda 3 Tahun 2010 ini akan dilakukan melalui berbagai tahapan.

“Tahapan itu akan melibatkan berbagai unsur, tidak terkecuali unsur penthahelix dan bahkan multihelix,” pungkasnya.

Selain Siap Siaga dan Tim FRPB Jatim, hadir juga dalam acara ini, perwakilan dari masing-masing bidang di lingkungan BPBD Jatim, tidak terkecuali perwakilan dari Sekretariat di lingkungan BPBD Jatim. (bed.hel).

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img