Gresik, Bhirawa
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu lintas daerah. Penangkapan bermula dari seorang perempuan berinisial N (48) di Driyorejo, kemudian mengantarkan polisi pada dua pelaku lain hingga wilayah Sidoarjo.
Kasus terungkap pada Rabu sekitar pukul 14.15 WIB, petugas meringkus N di rumahnya di Desa Karangandong, Driyorejo. Dalam penggeledahan, ditemukan empat paket sabu seberat total 0,748 gram yang disembunyikan di tempat sampah di samping rumahnya.
Dari keterangan N, barang haram itu diperoleh dari seorang pria berinisial S (62). Tim Satresnarkoba bergerak cepat dan menangkap S di rumahnya di Desa Watestanjung Wringinanom, S mengaku mendapat pasokan sabu dari A (53). Petugas melanjutkan perburuan ke Sidoarjo, dan berhasil menangkap A di rumahnya di Desa Tawangsari Kecamatan Taman, sekitar pukul 21.30 WIB di hari yang sama.
Dalam penggerebekan, polisi menemukan tujuh paket sabu dengan total berat 1,339 gram yang disembunyikan dalam kaos kaki hitam. Satu timbangan elektrik, satu pak plastik klip dan satu unit ponsel. Dari hasil pemeriksaan, A mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial V yang kini berstatus buron (DPO).
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, mengimbau masyarakat menjauhi Narkoba dan aktif melaporkan setiap penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara berat. Dan masyarakat bisa melapor ke kantor polisi terdekat, atau melalui hotline Lapor Kapolres. [kim.fen]


