Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Awang Joko Rumitro (tengah) bersama stakeholder menunjukkan bb sabu dan ekstasi jaringan Malaysia, Rabu (6/11). foto: abednego/Bhirawa.
BNNP Jatim, Bhirawa
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan 10.779,4236 gram (10 kilogram lebih) sabu dan 3.702 butir ekstasi ke dalam mesin incinerator, Rabu (6/11). Bertempat di Halaman Kantor BNNP Jatim, keseluruhan barang bukti narkotika ini hasil ungkap dari jaringan internasional, yakni dari Malaysia.
Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Awang Joko Rumitro mengatakan, keseluruhan barang bukti ini didapati dari 10 orang tersangka, dengan 4 TKP berbeda. Kesepuluh tersangka ini berinisial MN, MI, NS, YN, IM, MF, EH, JF, JJ dan TE.
“Ancaman hukuman kepada para tersangka ini adalah ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. Hukuman cukup berat ini, karena barang bukti yang disita sangat besar dan mereka termasuk dalam jaringan narkoba internasional, yakni Malaysia,” kata Brigjen Pol Awang Joko Rumitro.
Para tersangka, lanjut Awang, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni dengan ancaman
maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Sementara untuk jaringan internasional ini, masih kata Awang, melibatkan tersangka IM, MF dan EH. Dimana barang bukti sabu 7.951,25 gram dan 1.880 butir pil ekstasi ini perjalanannya mulai dari Malaysia, dibawa ke Pontianak sampai ke Madura.
Selanjutnya, tim gabungan mengamankan tersangka berinisial JF di Terminal 2 Kedatangan International Juanda Sidoarjo. Dari tangan JF, petigas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.982,46 gram. “Tersangka mengaku sabu tersebut barang titipan temannya, yakni SF (DPO) yang berada di Pamekasan Madura. Sabu ini dibawa dari Malaysia menuju ke Surabaya,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Awang, petugas BNNP Jatim mengamankan tersangka MN, MI, NS dan YN. Keempatnya merupakan jaringan narkotika Madura – Malang, dengan barang bukti sabu seberat 97,800 gram dan 98,350 gram. Kemudian tersangka JJ dan TE, jaringan Medan – Gresik, dengan barang bukti sabu 789,560 gram; ekstasi 890 butir dan ekstasi 1.020 butir.
Selain 10 tersangka ini, pihaknya menegaskan, masih ada beberapa orang calon tersangka yang masih kita buruh. Karena saat dilakukan penangkapan dengan mendatangi kediamannya, orang ini sudah meninggalkan tempat. Mereka yang kita tetapkan sebagai DPO, yakni AW, SF dan R.
“Saya sudah berkomitmen dengan Pak Dirnarkoba Polda Jatim dan rekan lainnya, akan memburu para tersangka yang belum kita tangkap. Komitmen kita bersama semua pihak ini, sesuai perintah dari Bapak Presiden Prabowo Subianto, bahwa kita harus memberantas terkait dengan narkoba,” tegasnya. (bed.hel).