33 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

BKD Perkot Pasuruan Berhentikan Sementara ASN Diduga Perkosa Keponakan

Pemkot Pasuruan, Bhirawa
Pemkot Pasuruan melalui BKD (Badan Kepegawaian Daerah) mengambil langkah tegas terkait ASN Pemkot Pasuruan yang menjadi tersangka pemerkosa anak. Langkah tegas itu adalah tersangka yang berinisial B kini diberhentikan sementara.

Kepala BKD Kota Pasuruan, Supriyanto menyampaikan dasar yang dijadikan pemberhentian sementara terhadap tersangka adalah surat penahanan dari Polres Probolinggo Kota per 28 Oktober 2025.

“Saat ini pemberhentian sementara tengah diproses. Tinggal menunggu persetujuan BKN,” ujar Supriyanto, Rabu (12/11).

Sekadar diketahui, Satreskrim Polres Probolinggo Kota menetapkan B sebagai tersangka pemerkosaan terhadap anak. Tersangka adalah warga Kecamatan Kedupok, Kota Probolinggo yang juga tercatat sebagai ASN Pemkot Pasuruan.

Kemudian, pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pemerkosaan korban yang masih terhitung keponakannya sendiri.

Pihaknya menjelaskan bahwa meski diberhentikan sementara, namun pelaku masih mendapatkan gaji separuh. Disinggung terkait pelanggaran yang dilakukan, Supriyanto menegaskan masih menunggu putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap).

“Kami masih menunggu putusan inkrah. Yakni, apakah itu merupakan pelanggarannya berat, ringan ataukah sedang,” kata Supriyanto. [hil.dre]

Berita Terkait :  Pemkot Surabaya Jelaskan Munculnya SILPA Rp234,44 Miliar di Oktober 2025

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru