26 C
Sidoarjo
Friday, November 29, 2024
spot_img

BI dan OJK Edukasi Keuangan UMKM Surabaya

Surabaya, Bhirawa.
Memperkuat pelindungan bagi konsumen pengguna jasa pembayaran nasional, Bank Indonesia selaku otoritas sistem pembayaran, bekerjasama dengan perbankan dan perusahaan penyedia jasa pembayaran non bank.

Hal ini sejalan dengan Otoritas Jasa Keuangan bersama Bank Indonesia pada tanggal 30 Agustus 2024 dengan menyelenggarakan Edukasi Keuangan bagi Pelaku UMKM dan Ibu Rumah Tangga bertema “Perempuan Pejuang Ekonomi Keluarga” di Surabaya.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, mengungkapkan pesatnya perkembangan teknologi di sektor keuangan, termasuk sistem pembayaran, perlu diiringi dengan peningkatan literasi khususnya bagi pelaku UMKM dan Ibu Rumah Tangga.

Kesenjangan yang masih lebar antara implementasi inklusi keuangan dan tingkat literasi masyarakat perlu diimbangi dengan program edukasi keuangan yang masif dan efektif untuk dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Sementara itu, peran penting Bank Indonesia sebagai Regulator dalam Pelindungan Konsumen adalah memastikan kepatuhan Penyelenggara dalam penerapan Prinsip Pelindungan Konsumen.

Adapun salah satu kunci upaya pelindungan konsumen yang dilakukan adalah dengan sinergi dan kolaborasi dalam melakukan edukasi. Untuk itu, Bank Indonesia bersama OJK dan Kementerian/Lembaga terkait mencanangkan GEBER #PK (Gerakan Edukasi Bersama Pelindungan Konsumen).

Langkah-langkah preventif perlu dilakukan untuk melindungi diri dari kejahatan di bidang sistem pembayaran dengan selalu menerapkan PeKA (Peduli, Kenali, dan Adukan), yaitu jaga kerahasiaan data Pribadi, waspada saat bertransaksi digital, dan jangan ragu untuk mengadu.

Berita Terkait :  Rakor Forsakada di Kota Batu Ajak ASN Tingkatkan Kekompakan Layani Masyarakat

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan Undang-Undang P2SK diterbitkan untuk menjawab tantangan sektor keuangan, yang mewajibkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk memberikan edukasi, literasi dan menerapkan prinsip-prinsip pelindungan konsumen dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya.

Otoritas Jasa Keuangan bersama berbagai Lembaga telah melakukan kegiatan literasi kepada pelaku usaha jasa keuangan dalam upaya meningkatkan inklusi keuangan yang masif, merata dan inklusif.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi XI DPR-RI, Ibu Indah Kurnia juga mengatakan sebagai Perempuan pejuang ekonomi keluarga harus dapat lebih bijak dan bertanggungjawab mengatur keuangan keluarga.

“Dengan memastikan pengeluaran tidak melebihi pemasukan, membuat prioritas pengeluaran yang mendesak dan penting, menyisihkan sebagian pendapatan untuk tabungan dan investasi serta mengevaluasi keuangan secara berkala,” paparnya.

Maka, dari kegiatan sosialisasi dan edukasi tersebut, dapat disimpulkan mengenai pentingnya upaya mandiri masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam bertransaksi di tengah cepatnya perkembangan teknologi digital di bidang jasa pembayaran dan keuangan.

Kolaborasi yang erat antara otoritas dan pelaku industri keuangan serta jasa pembayaran diharapkan dapat memberikan pelindungan yang optimal kepada konsumen.

Berbagai upaya tersebut diharapkan dapat mendorong terwujudnya consumer confidence dan market confidence di sektor keuangan dan jasa pembayaran yang berdampak positif bagi Stabilitas Sistem Keuangan. [riq.ca]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img