25 C
Sidoarjo
Wednesday, December 11, 2024
spot_img

BHS akan Kawal Evaluasi PP 28/2024 di DPR Hingga ke Presiden

Hambat Program Hilirisasi Prabowo

Surabaya, Bhirawa
Peraturan Pemerintah nomor 28/2024 yang ditetapkan Presiden RI ke-7 Joko Widodo sebagai Peraturan Pelaksanaan UU nomor 17/2023 tentang Kesehataan pada Juli 2024 terus menuai protes dari banyak kalangan di berbagai daerah, khususnya di Jawa Timur.

Maka, dalam kegiatan Focus Group Discussion dengan tema “Masa Depan Industri Hasil Tembakau di Era Prabowo-Gibran” yang digelar oleh Jurnalis Ekonomi-Bisnis Surabaya (JEBS) di Surabaya, Senin (2/12) kemarin disebutkan bahwa PP 28/2024 akan mengakibatkan dampak yang cukup serius bagi perekonomian Indonesia.

Mulai dari berkurangnya pendapatan negara dari cukai rokok, beredarnya rokok ilegal hingga naiknya impor tembakau. Bahkan aturan tersebut juga dinilai bisa menghambat target utama pemerintah Prabowo-Gibran, yaitu hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) komoditas tembakau.

Hadir sebagai narasumber, Anggota Komisi VII DPR RI, Ir. H. Bambang Harjo Soekartono, Kepala Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Brawijaya (UB), Prof Candra Fajri Ananda dan Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Surabaya, Hj. Sulami. Bertindak sebagai moderator Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur, Lutfil Hakim.

Selain itu, kegiatan juga dihadiri oleh sejumlah panelis, diantaranya Ketua Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto, Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jawa Timur, Untung Basuki, Ketua APTI (Asosiasi Petani Tembakau Indonesia) Jatim, K. Mudi dan Tim Revitalisasi Tembakau Jatim, Cipto Budiono dan Zainal Abidin, Kepala Biro Perekonomian Pemprov Jatim, Aftabuddin RZ, Ketua FORMASI (Forum Masyarakat Industri Rokok), Heru Susianto dan Ketua FSP RTMM SPSI (Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat pekerja Seluruh Indonesia) Jatim, Purnomo.

Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Surabaya, Sulami Bahar mengungkapkan selama ini Industri Hasil Tembakau (IHT) telah memberikan kontribusi cukup besar terhadap perekonomian Indonesia.

Pada tahun 2023, Penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) mencapai Rp 210,29 triliun, turun 3,81% dibanding 2022. Sementara di tahun 2024 sampai dengan Oktober 2024 mencapai Rp 167,0 T atau 71,48% dari Target Penerimaan CHT dalam APBN 2024 sebesar Rp 230,4 triliun.

Berita Terkait :  Pjs Bupati Mojokerto Imbau Tingkatkan Kesadaran Hukum Norma Agama

“IHT juga menghasilkan devisa ekspor pada tahun 2023 sebesar US$ 1.748,2 juta dengan surplus perdagangan US$ 806,92 Juta. Selain itu IHT telah menjadi sumber nafkah bagi 5,98 juta orang yang terdiri dari petani, karyawan pabrik, pekerja ritel, pekerja logistik, dan pedagang eceran. Ini adalah sektor yang menyerap tenaga kerja yang paling besar,” jelas Sulami Bahar.

Namun karena banyaknya regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah, maka industri ini akhirnya terus mengalami penurunan. Menurutnya, saat ini ada sekitar 500 regulasi yang diterbitkan berbagai kementerian dan lembaga negara.

“89,68% pengaturan IHT adalah pembatasan, sementara 9,19 % berisi tentang pengaturan cukai. Dan PP 28/2024 ini akan menambah daftar panjang regulasi yang tidak berkeadilan, hanya melihat dari satu sisi saja yaitu kesehatan,” ujarnya.

Menurut Sulami, PP 28/2024 sangat mengancam keberlangsungan IHT di Indonesia. Adanya aturan kemasan polos yang ada dalam PP tersebut berdampak pada semakin merajalelanya peredaran rokok illegal. Peredaran rokok ilegal ini tidak hanya merugikan IHT tetapi juga merugikan pemerintah karena tidak ada cukai hasil tembakau (CHT) yang masuk.

“Pengusaha legal terbebani 70% – 83% pajak, dan berimbas ke harga yang kian tinggi. Sedangkan rokok ilegal tidak ada beban pajak, dan memiliki harga yang murah. Belum lagi aturan tentang pembatasan kandungan tar dan nikotin yang pastinya juga akan semakin memperpuruk ekosistem pertembakauan tanah air. Untuk itu, Gapero Surabaya menolak keras diberlakukannya PP 28/2024,” papar Sulami.

Menurut Kepala Penelitian Kebijakan Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Prof. Candra Fajri Ananda menjelaskan PP 28/2024 mengatur tiga aspek, yaitu pembatasan kadar nikotin, standarisasi kemasan (plain Packaging) dan larangan iklan dan promosi. Ketiga aspek tersebut memberikan dampak negative cukup besar terhadap IHT.

Berita Terkait :  Terkendala e-Materai, Pendaftaran CPNS Diperpanjang

Adapun pembatasan kadar tar dan nikotin yang cukup rendah misalnya, dapat berdampak buruk terhadap petani tembakau Indonesia, karena tembakau lokal umumnya memiliki kadar nikotin yang tinggi.

Akibatnya, industri harus mengimpor tembakau dengan kadar nikotin lebih rendah, yang dapat merugikan petani lokal. Sedangkan kebijakan kemasan polos berpotensi mengurangi daya saing produk lokal dan membuka peluang bagi peningkatan peredaran rokok ilegal.

Sementara sebagai pengagum sosialis, sebagian besar program Presiden Prabowo adalah melindungi orang miskin, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). “Subsidi besar banget dan semuanya menjadi beban APBN. 80% janji-janjinya adalah janji belanja. Maka harusnya sumber APBN harus diamankan, termasuk IHT melalui Cukai Hasil Tembakau yang disetorkan kepada negara,” katanya.

Tim Revitalisasi Tembakau Jatim, Cipto Budiono menegaskan PP28/2024 ini sangat bertentanagn dengan semangat yang digaungkan oleh Predisen Prabowo yang sangat menekankan hilirisasi. “Pdahal IHT ini adalah contoh hilirisasi yang lengkap dan komplit yang sudah sangat lama dilakukan. Mulai dari bahannya, bahan tambahannya hingga tenaga kerja dan industrinya ada dalam negeri. Kalau ingin menekankan hilirisasi, maka IHT jangan sekali-kali diganggu tetapi dengan PP 28/2024 ini justru bertentangan dengan visi pak Prabowo,” ujar Cipto.

Jika ketentuan nikotin rendah ini dipaksa berlaku, maka bisa dipastikan rokok hampir tidak bisa diproduksi dalam negeri atau dengan mengekspor bahan tembakau yang dibutuhkan. Ketergantungan pada tembakau impor akan terjadi. “Dengan kata lain, hilirisasi IHT telah hancur dan itu tidak benar,” imbuhnya.

Mendengar keluh kesat para stakeholder Jatim tersebut, Anggota DPR RI Bambang Haryo menyatakan sangat berterimakasih karena melalui forum ini ia mendapat banyak informasi dan masukan yang luar biasa.

Berita Terkait :  DPRD Kota Kediri Setujui Raperda APBD TA 2025

“Saya sangat konsisten dan siap untuk memberikan support terhadap kelangsungan hidup IHT. Saya siap untuk ikut dalam kajian. Saya di Baleg dan siap melakukan percepatan (RUU Pertembakauan red.) apalagi katanya sudah 7 tahun diajukan di Baleg. Ini akan kami ulang lagi dan semua akan dituntaskan dalam rapat ini,” tutur Bambang Haryo.

Ia menyatakan penolakannya pada PP 28/2024, karena PP ini sangat merugikan IHT. Padahal industri ini memberikan serapan tenaga kerja sebanyak 5,9 juta orang. “Padahal pak Prabowo punya target serapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi naik 8%. Sehingga ini perlu dukungan dari industri rokok,” pungkasnya.

Adapun sambutan Penjabat Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono yang dibacakan Kepala Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Jawa Timur M. Aftabuddin RZ disebutkan bahwa Industri hasil tembakau berkontribusi cukup besar terhadap struktur perekonomian di Jawa Timur.

Bahkan IHT menempati urutan kedua terbesar di bawah industri makanan minuman untuk industri pengolahan di Jatim. Secara devisa, IHT berkontribusi terhadap ekspor 2023 mencapai lebih dari USD544 juta atau lebih kurang Rp8,85 T.

Potensi pertembakauan di Jatim tidak hanya berkontribusi pada penerimaan cukai dalam struktur APBN dan PDRB di Jatim tapi juga penyerapan tenaga kerja. Di 2023, sektor IHT melibatkan 153 ribu tenaga kerja di pabrik pengolahan hasil tembakau serta jutaan pelaku usaha dan tenaga kerja sektor distribusi dan retail. Belum lagi di sisi on farm industri ini juga melibatkan lebih dari 300 ribu tenaga kerja.

“Karena itu butuh perlindungan regulasi untuk menjamin keberlangsungan usaha baik di sektor on farm maupun off farm terkait pertembakauan dalam bentuk peraturan daerah. Pada 13 November 2024 Pemprov Jatim bersama DPRD Jatim telah menetapkan peraturan daerah Jawa Timur tentang pengembangan dan perlindungan pertembakauan,” ujarnya. [riq.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img