25 C
Sidoarjo
Thursday, December 18, 2025
spot_img

Berpotensi Kurangi PAD Kota Batu, Petugas Gabungan Tindak Papan Reklame Tak Berizin

Kota Batu, Bhirawa.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu berpotensi mengalami kerugian. Hal ini menyusul ditemukannya beberapa papan reklame di wilayah Kota Batu yang disinyalir tidak mengantongi izin resmi. Karena itu DPMPTSP bersama Satpol PP berkordinasi untuk menindak papan reklame ilegal tersebut.

Untuk menegakaan aturan, petugas gabungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu melakukan kordinasi. Setelah memeriksa setiap papan reklame yang diduga tak berijin, mereka melakukan penindakan dengan menyegel papan reklame yang terbukti belum berijin tersebut. “Penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan dan menertibkan administrasi reklame yang berpotensi merugikan pendapatan daerah,” ujar Dyah Lies Tina, Kepala DPMPTSP Kota Batu, Kamis (31/7).

Ia menjelaskan penertiban papan reklame ini menyasar beberapa titik strategis yang kerap dipenuhi reklame komersial. Di antaranya, di sepanjang Jl Sultan Agung, Jl Patimura, Jl Ir Soekarno, dan Jl Diponegoro. Petugas menempelkan stiker pelanggaran pada papan reklame yang kedapatan bermasalah.Stiker tersebut memiliki warna mencolok sebagai penanda bahwa papan reklame tersebut tidak berizin atau melanggar peraturan yang berlaku.

“Kami bergerak berdasarkan hasil pengawasan lapangan serta tindak lanjut dari koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu di Jakarta. Salah satu fokus pembenahan adalah potensi kebocoran PAD dari sektor reklame tak berizin,” jelas Dyah.

Berita Terkait :  Tolak Uji Seismik KEI, GMK Kembali Demo di Halaman Kantor Bupati Sumenep

Ia menegaskan bahwa reklame yang tidak memiliki dokumen resmi akan ditertibkan. Dalam penanganan awal petugas meminta pemilik papan reklame untuk mengamankan sendiri secara sukarela. Jika tidak ada tanggapan, petugas baru melakukan penindakan dengan membongkar reklame tersebut.

“Saat ini sudah ada 8 papan reklame yang kita pasang stiker tanda pelanggaran. Sebelumnya kita sudah melayangkan surat untuk dilakukan pengurusan (kepada pemilik reklame), namun tidak dilaksanakan,” tambah Dyah.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pelaku usaha untuk taat terhadap regulasi perizinan. Selain itu bisa mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak reklame. Dan dalam periksaan yang dilakukan, petugas menemukan banyak reklame yang tidak sesuai prosedur. Bahkan ada yang sama sekali tidak pernah mengajukan izin.

Temuan ini tentu berdampak pada kebocoran PAD dari sektor pajak reklame. “Dengan penindakan ini, kami memberi kesempatan kepada pemilik (papan reklame) untuk segera mengurus perizinan atau kami tindak tegas,” tegas Dyah.

Ke depan, DPMPTSP Kota Batu akan lebih mengintensifkan sosialisasi dan memfasilitasi para pelaku usaha agar lebih mematuhi berijinan yang ada. Ditambahkqn Walikota Batu, Nurochman bahwa pihaknya ingin menciptakan iklim investasi yang baik di Kota Wisata ini. Dan ini akan dimulai dari taat aturan, legalitas mendasar, dab memberikan kepastian dalam proses perijinan.

Kepastian perijinan ini meliputi kepastian waktu, persyaratan, dan biaya yang sesuai ketentuan. Karena PAD yang diperoleh Kota Batu merupakan hasil dari investasi yang masuk di Kota Batu. “Kami berharap para pengusaha yang adadi Kota Batu dapat memenuhi ketaatan terhadap aturan itu dan ikut berkontribusi secara legal,”ujar Nurochman.[nas.ca]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru