32 C
Sidoarjo
Wednesday, March 19, 2025
spot_img

Beri Kenyamanan Investor, Pemkot Batu Siapkan Perda


Kota Batu, Bhirawa
Pemerintah Kota (Pemkot) Batu berupaya memperkuat daya tarik penanaman investasi di kota wisata ini. Untuk itu telah dipersiapkan Peraturan Daerah (Perda) terkait kemudahan dan kenyamanan berinvestasi.

Dalam Perda ini nantinya juga akan mengatur pemberian insentif kepada para imvestor agar semakin tertarik menanamkan modalnya di Kota Wisata..

“Perda ini direncanakan akan dibahas bersama DPRD hingga April tahun ini sebagai bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda 2025,” ujar Zadiem Effisiensi, Sekda Kota Batu, Selasa (25/2).

Ia menjelaskan bahwa keberadaan Perda ini penting untuk mempercepat penyerapan tenaga kerja. Dengan demikian perda ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat sekaligus memberdayakan potensi lokal.

Adapun untuk insentif yang diberikan, lanjut Zadiem, mencakup insentif fiskal. Artinya, insentif diberikan dalam wujud pengurangan atau pembebasan pajak dan retribusi. Selain itu perda ini juga mengatur dukungan modal bagi UMKM, serta bantuan riset dan pengembangan.

Adapun untuk insentif non fiskal meliputi, penyediaan data peluang investasi, kemudahan perizinan melalui layanan terpadu satu pintu.

“Selain itu juga ada jaminan kenyamanan dan keamanan bagi para investor,” tambah Zadiem.

Dalam pelaksanaannya, investor diwajibkan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, dan melaksanakan tanggung jawab sosial. Selain itu envestor juga harus melaporkan kegiatan penanaman modal secara berkala.

Kemudian untuk pengawasan dan evaluasi dilakukan minimal satu kali dalam setahun oleh tim yang dibentuk walikota. Dan laporan hasil evaluasi disampaikan kepada gubernur setiap tahun.

Berita Terkait :  Kota Surabaya jadi Tuan Rumah Upacara Hari Juang Polri

Dengan adanya Perda ini, diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif. Hal ini sekaligus memastikan kontribusi nyata investor bagi pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kota Batu.

Namun demikian jika ada investor yang melanggar ketentuan, sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pencabutan insentif tetap dapat diberlakukan.

Sebelumnya , Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto telah memimpin rapat perdana bersama seluruh jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Batu. Dalam rapat tersebut Heli menyampaikan beberapa arahan diantaranya, aparatur pemerintah kota dituntut harus responsif dan adaptif dalam menyikapi laporan masyarakat.

“Sebagai pelayan masyarakat, kita dituntut untuk menjadi responsif dan adaptif atas segala permasalahan dan laporan yang ada di masyarakat. Serta, permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat haruslah menjadi tanggung-jawab bersama,” ujar Heli.

Ia juga menekankan pentingnya penguatan hubungan dan sinergitas yang terjalin bersama Forkopimda dalam penciptaan kebijakan yang transparan, efisien, bersih, dan taat hukum. Setiap kebijakan Pemerintah Kota Batu harus dipastikan sampai dan bisa dirasakan masyarakat. [nas.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru