Sampang, Bhirawa-
Bendahara Desa Gunung Rancak yang ditetapkan tersangka (inisial S)dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) di Desa Gunung Rancak Kecamatan Robatal tidak ditahan oleh Kejakasaan Negeri Sampang. Meski begitu tersangka diharuskan wajib lapor setiap satu minggu.
Hal tersebut dikatakan oleh Kasi Intel Kejari Sampang Achmad Wahyudi. Menurut Wahyudi, S (tersangka) diharuskan lapor setiap satu pekan sekali.
Iya mas Bendahara Desa Gunung Rancak wajib lapor seminggu sekali,” kata Wahyudi. Jumat (5/1).
Wahyudi juga meyakini bahwasanya tersangka tetap dalam pengawasan Kejari Sampang serta tidak akan melarikan diri.
“Aman tersangka-nya ada mas, wajib lapor kok mas,” terangnya kepada wartawan.
Disinggung terkait penetapan tersangka lain, pihaknya menyatakan tinggal selangkah lagi dalam menjerat tersangka lain.
“Mohon bersabar. Sebentar lagi masih nunggu dari ahli, tinggal selangkah lagi,” ungkapnya.
Sementara itu Saody pelapor kasus korupsi Desa Gunung Rancak meminta pihak Kejaksaan Negeri Sampang agar secepatnya menetapkan tersangka lain.
“Kejaksaan Negeri Sampang harus segera menetapkan tersangka lain, karena tidak ada yang namanya kasus korupsi itu sendirian. Itu pasti berjemaah artinya bekerjasama satu sama lain,” ucapnya.
Saody juga meminta Kejaksaan Negeri Sampang agar segera mengamankan S(tersangka) agar tidak berkeliaran di luar.
“Kejaksaan Negeri Sampang harus segera menahan S, jangan dibiarkan berkeliaran di luar. Kejari Sampang harus tegas dong,” pungkasnya.(lis.gat)