Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto menunjukkan barang bukti pengeroyokan anggota Polsek Kaliwates, Kamis (25/7) di Gedung Mahameru Mapolda Jatim.
Polda Jatim, Bhirawa.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan 13 orang oknum pesilat PSHT sebagai tersangka kasus pengeroyokan anggota Kepolisian Polsek Kaliwates, Kabupaten Jember, Aipda Parmanto Indra Jaya. Para tersangka pengeroyokan kini diamankan di Mapolda Jatim.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan, ke-13 tersangka ini berinisial KNH (26), ARA (19), MAN (21), RAD (21), SLR (19), YAD (24), DAP (20), MYB (21), AB (21), AF (19) dan MVR (20). Sementara dua tersangka lainnya merupakan anak di bawah umur. Semuanya tercatat sebagai warga Kabupaten Jember.
“Sementara untuk dua anak di bawah umur yang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Ditreskrimum dalam waktu dekat akan memanggil orang tua mereka,” kata Irjen Pol Imam Sugianto dalam konferensi pers, Kamis (25/7) di Gedung Mahameru Mapolda Jatim.
Imam menjelaskan, para tersangka dijerat dengan dengan pasal berbeda-beda, sesuai peran masing-masing. Ada yang dijerat dengan Pasal 160 KUHP Jo Pasal 170 KUHP dan Pasal 212 KUHP atau Pasal 213 KUHP atau Pasal 216 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, tentang perbuatan menghasut orang lain untuk berbuat tindak pidana dan melakukan kekerasan terhadap pejabat negara.
Alumnus Akpol 1990 ini menambahkan, otak utama dari pengeroyokan tersebut ialah tersangka KNH. Dia lah yang menghasut teman-temannya sesama anggota pesilat untuk menyerang dan mengeroyok anggota Polisi saat berjaga di lokasi. Sebelumnya l, Polisi telah mengamankan sebanyak 22 orang, namun hanya 13 yang bisa diproses secara hukum.
Dalam kesempatan ini, Kapolda Jatim mengimbau kepada Ketua umum dan seluruh anggota PSHT maupun perguruan silat yang ada di Jawa Timur, untuk bersama-sama menjadikan momentum ini untuk berbenah kedalam. Serta memperbaiki managemen supaya kejadian-kejadian ini tidak terulang.
“Tindakan-tindakan seperti ini akan memicu terjadinya instabilitas keamanan, khususnya di Jawa Timur. Mari, kita sepakat kejadian di Jember ini kita jadikan titik tolak, sementara kegiatan PSHT yang ada di Jember kita bekukan sampai proses hukum terhadap tersangka penganiayaan ini kita tuntakan,” tegasnya.
Seperti diketahui, peristiwa itu bermula saat kegiatan pengesahan dan kenaikan pangkat di Padepokan PSHT Jember, Jl Mujahir, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten setempat pada Senin (22/7) sekitar pukul 22.00 WIB. Kegiatan diikuti sekitar 200-an orang.
Selesai kegiatan, semua anggota PSHT bubar dan pulang dengan cara berkonvoi menggunakan sepeda motor.
Rombongan konvoi tersebut menyebabkan arus lalu lintas di Simpang Tiga Jl Hayam Wuruk, Kelurahan/Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, tersendat karena ada penumpukan massa. Petugas kepolisian setempat yang berjaga, termasuk Aipda Parmanto Indra Jaya, kemudian mengimbau massa PSHT agar membuka akses jalan.
Sayang, imbauan tersebut justru direspons dengan lemparan batu ke mobil patroli Polisi. Karena kalah jumlah, anggota Polisi menghindar. Saat itu lah ada satu anggota Kepolisian yang tertinggal di lokasi dan terus memberikan imbauan kepada peserta konvoi PSHT agar membuka jalan. Dan di situlah terjadi pengeroyokan terhadap Aipda Parmanto Indra Jaya. (bed.hel).