31 C
Sidoarjo
Friday, April 3, 2026
spot_img

Belanja Pegawai Pemprov Jatim di Bawah 30 Persen


Pemprov, Bhirawa
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur memastikan belanja pegawai tetap terkendali di bawah ambang batas nasional sebesar 30 persen. Hingga saat ini, porsi belanja pegawai Jatim tercatat masih aman di angka sekitar 29 persen.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Indah Wahyuni, menegaskan capaian tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan fiskal.

“Belanja pegawai maksimal harus 30 persen. Banyak daerah masih di atas itu, tapi Jawa Timur masih aman, saat ini sekitar 29 persen,” ujar Yuyun, sapaan akrabnya kepada Bhirawa, Rabu (1/4).

Meski demikian, ia mengingatkan tantangan ke depan tidak ringan. Untuk tahun anggaran berikutnya, Pemprov Jatim harus melakukan perhitungan lebih cermat, terutama dalam menyusun formasi ASN agar tidak terjadi lonjakan belanja pegawai.

Menurut Yuyun, salah satu faktor yang memengaruhi adalah tingginya angka purna tugas. Pada 2025, tercatat sebanyak 2.853 ASN pensiun, belum termasuk yang meninggal dunia maupun mutasi keluar. Sementara pada 2026 ini, jumlah ASN yang memasuki masa pensiun diperkirakan mencapai 2.500 orang.

“Artinya akan ada kebutuhan pengisian. Tapi semuanya harus dihitung sangat teliti agar tidak melampaui batas belanja pegawai,” jelasnya.

Pemprov Jatim, lanjut Yuyun, akan lebih selektif dalam membuka rekrutmen, dengan kecenderungan memperbanyak formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Hal ini dilakukan setelah kebutuhan pegawai sebelumnya banyak diakomodasi melalui skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Berita Terkait :  BPJS Ketenagakerjaan Berikan Perlindungan Asuransi Bagi 1,1 Juta Pekerja di Surabaya

Saat ini, jumlah PPPK di lingkungan Pemprov Jatim mencapai sekitar 23 ribu pegawai penuh waktu dan 21 ribu paruh waktu. Dengan komposisi tersebut, penambahan ASN ke depan akan benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan riil.

Dalam menyusun formasi, BKD Jatim juga berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk memastikan keseimbangan antara kebutuhan pegawai dan kemampuan anggaran.

Tak hanya itu, kebijakan pengetatan juga diterapkan dalam proses mutasi ASN. Pemprov Jatim membatasi perpindahan pegawai dari luar daerah, khususnya di wilayah aglomerasi seperti Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik, yang dinilai memiliki akses transportasi yang memadai.

Selain pembatasan mutasi, sejumlah kriteria juga diberlakukan, di antaranya batas usia maksimal 40 tahun dan pangkat tidak lebih dari golongan III/c. Ketentuan tersebut telah dimasukkan dalam pedoman kepegawaian.

“Semua kami hitung secara detail. Jangan sampai kebijakan rekrutmen justru membuat belanja pegawai kebobolan,” tegasnya.

Dengan strategi ini, Pemprov Jatim berharap pengelolaan ASN tetap efisien, proporsional, dan mampu mendukung kinerja pemerintahan tanpa membebani anggaran daerah secara berlebihan. [geh.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!