Bojonegoro, Bhirawa
Kantor Bea dan Cukai Bojonegoro memusnahkan 8.96 juta batang rokok ilegal dalam kegiatan yang digelar Rabu (10/12). Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi Community Protector dan Revenue Collector, sekaligus menjaga iklim usaha bagi Industri Hasil Tembakau (IHT) legal dan mengoptimalkan penerimaan negara.
Kepala Bea Cukai Bojonegoro, Iwan Hermawan menyampaikan, sebagian besar rokok ilegal ditemukan saat diangkut dari daerah produksi menuju wilayah pemasaran di luar Bojonegoro.
”Kompleksitas jalur perlintasan, mulai dari Pantura hingga rute alternatif, menjadikan wilayah ini jalur distribusi BKCHT ilegal. Dukungan dan sinergi dari seluruh pihak, terutama Pemerintah Daerah, TNI/Polri, dan Satpol PP, sangat kami perlukan,” ujarnya.
Nilai total barang yang dimusnahkan mencapai Rp12,415 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp6,236 miliar. Pemusnahan dilakukan di dua lokasi, yakni Kantor Bea dan Cukai Bojonegoro dan fasilitas pengelola limbah PT SBI Tuban yang menerapkan Prinsip Go Green.
Acara seremonial di kantor Bojonegoro dihadiri Forkopimda Bojonegoro dan Tuban, pengusaha IHT legal, Asosiasi Tenaga Kerja Industri Rokok, serta jejaring Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Asisten I Setda Bojonegoro, Djoko Lukito, turut memberikan apresiasi atas capaian ini, sekaligus menekankan pentingnya peran DBHCHT bagi daerah. Pemkab Bojonegoro menyampaikan terima kasih atas prestasi luar biasa dari hasil operasi yang dilakukan bea cukai, kepolisian, dan sebagainya.
”Kami juga berupaya mengalokasikan DBHCHT untuk kegiatan pemberantasan rokok ilegal, sosialisasi, dan juga untuk kesejahteraan masyarakat, termasuk bantuan langsung tunai bagi petani tembakau,” kata Djoko Lukito.
Djoko juga mengingatkan masyarakat dan pedagang agar tidak menjual rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari pengelolaan BMN eks-hasil penindakan yang telah ditetapkan Menteri Keuangan untuk dimusnahkan. Bea Cukai Bojonegoro mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberantas rokok ilegal dengan tidak membeli, mengedarkan, atau memproduksi rokok tanpa pita cukai, serta melaporkan indikasi peredaran BKCHT ilegal di sekitarnya. [bas.fen]


