24 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Bea Cukai Bangun Kesadaran PKL Lewat Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kota Probolinggo

Bea Cukai bersama Satpol PP saat memberikan edukasi rokok ilegal kepada puluhan peserta dari pedagang kaki lima di Kota Probolinggo, Rabu (19/11). foto: ayu firdausiyah ahmad/Bhirawa.

Kota Probolinggo, Bhirawa.
Upaya pemberantasan rokok ilegal terus diperkuat di Kota Probolinggo melalui kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang digelar di Aula Kantor Satpol PP Kota Probolinggo, Rabu (19/11). Kegiatan yang menyasar para pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku usaha kecil ini menjadi bagian penting dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada sektor penegakan hukum dan pemberdayaan masyarakat.

Sosialisasi dipimpin oleh Kepala Satpol PP Kota Probolinggo Fatchur Rozi, didampingi Sekretaris Satpol PP Deny Bagus Erwanto serta pemateri dari Bea Cukai Probolinggo, Arrizal. Hadirnya para pedagang sebagai peserta utama membuat diskusi berlangsung interaktif, dengan fokus pada pencegahan kerugian negara dan perlindungan usaha kecil dari risiko hukum peredaran rokok ilegal.

Fatchur Rozi menegaskan bahwa rokok ilegal tidak hanya melanggar aturan cukai, tetapi juga memberikan dampak langsung terhadap pembangunan daerah.

“Rokok ilegal ini merugikan negara dan mengurangi ruang fiskal kita. Banyak pedagang yang tanpa sengaja menjualnya karena kurangnya informasi. Karena itu, sosialisasi menjadi sangat penting,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Pemkot Probolinggo mengedepankan pola pengendalian yang humanis.

“Pemerintah tidak bermaksud mematikan usaha. Justru kami mendorong pelaku usaha yang ingin legal untuk dibantu mengurus izin. Yang ingin dicegah adalah praktik curang yang merugikan semua pihak,” jelasnya.

Berita Terkait :  Pengurus KDKMP Kabupaten Lamongan Beri Bimbingan Operasional dan Manajemen

Dalam paparannya, Humas Bea Cukai Probolinggo, Arrizal, memberikan penjelasan menyeluruh mengenai jenis, ciri, hingga konsekuensi hukum rokok ilegal. Ia menegaskan bahwa rokok ilegal dapat dikenali dari beberapa tanda, seperti tidak memiliki pita cukai (rokok polos), menggunakan pita cukai palsu, memakai pita cukai bekas, atau memasang pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.

“Atas pelanggaran tersebut, sanksi pidananya cukup berat, mulai dari penjara 1 hingga 8 tahun, disertai denda antara dua kali sampai dua puluh kali nilai cukai,” jelasnya. Selain itu, PMK Nomor 237/PMK.04/2022 juga memberikan sanksi administratif berupa denda tiga kali nilai cukai pada jenis pelanggaran tertentu.

Arrizal juga memaparkan bahwa dalam satu bungkus rokok, sekitar 61 persen harga merupakan pungutan negara seperti cukai, pajak rokok, PPN HT, dan PPh. Karena itu, peredaran rokok ilegal berdampak langsung pada penerimaan negara serta besaran DBHCHT yang kembali ke daerah.

Fatchur Rozi menambahkan bahwa Kota Probolinggo bukan wilayah produksi rokok, tetapi menjadi daerah transit dan pemasaran. Rokok ilegal banyak masuk dari kota lain, dengan pola distribusi yang semakin cerdik.

“Pengiriman biasanya memakai kendaraan umum, lalu barang diambil di titik tertentu. Ini sedang kami awasi bersama Bea Cukai,” katanya.

Fatchur mengimbau pedagang tidak mengambil risiko hanya karena tergiur selisih harga, “Contoh satu slop rokok ilegal yang diamankan, itu dendanya bisa tiga kali lipat nilai cukainya. Jadi pedagang rugi sendiri. Kalau semua tertib, Kota Probolinggo akan semakin aman dan maju,” ujarnya.

Berita Terkait :  Wujudkan Tiga Juta Rumah, SIG dan Asatu Realty Property Group Bangun Perumahan di Cianjur

Melalui sosialisasi ini, Pemkot Probolinggo berharap pedagang semakin waspada dan tidak terjebak dalam praktik penjualan rokok ilegal yang berisiko tinggi.

“Harapannya, setelah memahami aturan, tidak ada pedagang yang dirugikan. Ketika semua tertib, pemerintah dan masyarakat berjalan bersama menjaga kota tetap aman dan kondusif,” tutup Fatchur. (fir.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru