Ketua Baznas Kabupaten Tulungagung,v Suyadi.
Tulungagung, Bhirawa.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tulungagung menargetkan beras zakat fitrah ASN dalam bulan Ramadan tahun ini mencapai 50 ton. Rencananya, pengumpulan beras zakat fitrah bagi abdi negara tersebut akan dilakukan mulai tanggal 1 Maret 2026.
Ketua Baznas Kabupaten Tulungagung, Suyadi, usai acara rapat sosialisasi zakat fitrah dalam rangka menyongsong bulan suci Ramadan 1447 H di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, Selasa (10/2),mengungkapkan sudah ada target untuk mengumpulkan zakat fitrah berupa beras dari ASN sejumlah 50 ton.
“Kalau semua ASN di Tulungagung bersama anak, istri atau suaminya berzakat fitrah di Baznas target itu akan tercapai,” ujarnya.
Apalagi, lanjut dia, bakal ada surat edaran dari Bupati Tulungagung terkait pengumpulan zakat fitrah para ASN ke Baznas. “Surat edaran itu akan segera ditandatangani oleh bupati,” terangnya.
Suyadi yang mantan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Tulungagung ini juga menyebut selain ASN dan keluarganya diminta untuk berzakat fitrah ke Baznas, siswa mulai SD sampai tingkat SMA juga diminta untuk berzakat fitrah di Baznas Kabupaten Tulungagung.
“Jadi nanti pengumpulan zakat fitrah siswa SD/MI dan SMP/MTs di Baznas, sedang untuk siswa SMA sebagian dikumpulkan di Baznas Provinsi,” terangnya.
Secara keseluruhan, menurut Suyadi, potensi zakat fitrah seluruh warga Tulungagung saat bulan Ramadan tahun 2026 ini mencapai lebih dari Rp 10 miliar. Termasuk dari ASN dan siswa.
“Kami dibebani dari pusat seleruhnya sekitar Rp 10 M. Karena itu, UPZ yang dari masjid, sekolah dan desa kami undang di acara sosialisasi agar laporannya maksimal. Kalau laporannya tertib bisa lebih dari Rp 10 miliar,” paparnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Baznas Kabupaten Tulungagung Nomor 02 Tahun 2026 tentang Penetapan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah, disebutkan untuk beras sebanyak 3 kilogram. Sementara untuk uang Rp 45 ribu.
Suyadi membeberkan nilai zakat fitrah itu mengacu pada keputusan Baznas Pusat dan Baznas Provinsi Jatim. “Akan tetapi kalau ada muzakki (orang yang memiliki kewajiban zakat karena sudah memenuhi syarat tertentu) membayar zakat fitrah sebanyak 2,5 kilogram beras dipersilakan. Itu diperbolehkan,” pungkasnya. (wed.hel)

