29.4 C
Sidoarjo
Wednesday, January 15, 2025
spot_img

Baznas Tuban Daftarkan 1.120 Imam Mushola ke BPJS Ketenagakerjaan

Perjanjian kerja sama Baznas dan BPJS Ketenagakerjaan tentang perlindungan sosial imam mushola se-Kabupaten Tuban.

Tuban, Bhirawa
Dalam upaya memberikan perlindungan sosial kepada imam mushola, Baznas Kabupaten Tuban bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada 1.120 imam mushola di Kabupaten Tuban.

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Perlindungan Imam Mushola se-Kabupaten Tuban tersebut dilakukan pada Selasa (7/1/2025) di Rumah Makan Bale Rasa Tuban, dihadiri Ketua Baznas Tuban Agus Suryanto beserta jajaran pimpinan Baznas Tuban lainnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban, Anita Riza Chaerani, mengatakan, pendaftaran imam mushola ke BPJS Ketenagakerjaan ini dilakukan untuk memberikan perlindungan atas risiko-risiko yang mungkin dialami imam mushola selama bekerja.

Menurutnya, pekerjaan sebagai imam mushola penuh risiko, namun tidak diiringi dengan tunjangan atau upah yang memadai. Karena itu, Baznas Kabupaten Tuban memberikan perlindungan pada mereka berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Dengan adanya program ini, imam mushola di Tuban kini bisa bekerja dengan lebih tenang, karena telah memiliki perlindungan sosial yang menjamin keselamatan dan kesejahteraan mereka dalam menjalankan tugasnya,” ujar Riza.

Sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, imam mushola yang mengalami kecelakaan saat bekerja bisa mendapatkan pengobatan gratis hingga dinyatakan sembuh secara medis.

“Perlindungan yang diberikan mencakup risiko kecelakaan kerja, mulai dari pergi ke tempat kerja hingga kembali ke rumah,” jelas Riza.

Berita Terkait :  PGN Bagikan 382 Hewan Kurban di Sekitar Wilayah Operasional

Selain itu, jika imam mushola di Tuban meninggal dunia, ahli warisnya diberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta. “Ini kalau meninggal dunia biasa, bukan karena kecelakaan kerja,” tukas Riza.

Kalau meninggal dunia dalam rangka bekerja sebagai imam mushola, santunan untuk ahli warisnya sebesar 48x upah yang dilaporkan, ditambah beasiswa untuk 2 anak mulai TK hingga Perguruan Tinggi yang total maksimalnya bisa mencapai Rp174 juta.

Riza menegaskan, dengan ini Baznas Kabupaten Tuban berkomitmen menanggung pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh imam mushola yang terdaftar.

Secara terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro, Rd Edi Sasono, menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk melindungi semua pekerja, baik formal maupun informal.

Dengan perlindungan ini, lanjut Edi, diharapkan para pekerja di Kabupaten Tuban dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif, tanpa perlu khawatir akan risiko yang mungkin terjadi di tempat kerja.

“Kerja sama antara Baznas Kabupaten Tuban dan BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi contoh sinergi yang efektif dalam memberikan perlindungan sosial kepada para pekerja keagamaan, serta memperkuat upaya menuju masyarakat yang lebih aman, sejahtera, dan religius di Kabupaten Tuban,” pungkas Edi. [geh,hud.hel].

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img