Gresik, Bhirawa
Agar terhidar dari kendala saat membutuhkan akses layanan kesehatan, BPJS Kesehatan mengimbau peserta untuk selalu memastikan status keaktifan kepesertaannya. Khusus peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri juga diharapkan dapat membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara tepat waktu.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo mengatakan, peserta yang terlambat membayar iuran kemudian membayar iurannya. Maka setelah aktif nanti peserta itu akan memasuki masa denda pelayanan selama 45 hari. Denda hanya akan ditagihkan kepada peserta yang membutuhkan akses rawat inap selama masa 45 hari.
Besaran denda pelayanan akan dihitung pihak RS menyesuaikan dengan jumlah total bulan menunggak peserta, dan juga biaya Indonesia Case Based Groups (INA CBGs). Perhitungan denda pelayanan itu didapatkan dari 5% biaya INA CBGs dikalikan jumlah bulan menunggak maksimal 12 bulan. Pengenaan denda pelayanan tidak berlaku untuk peserta yang mengakses layanan rawat jalan selama masa 45 hari.
”INA CBGs merupakan sistem pembayaran berbasis kelompok kasus yang digunakan BPJS Kesehatan, untuk menggantikan metode pembayaran fee for service. Dalam sistem ini, diagnosis dan tindakan medis diklasifikasikan ke dalam kelompok yang memiliki tarif tetap. Tarif tersebut mencakup seluruh biaya pelayanan, mulai dari rawat inap, pemeriksaan laboratorium, hingga penggunaan obat-obatan,” ujarnya.
Denda pelayanan berlaku bukan hanya bagi peserta PBPU atau mandiri namun untuk semua segmen kepesertaan termasuk segmen Pekerja Penerima Upah (PPU). Jika pemberi kerja atau perusahaan telat membayar iuran JKN para pekerjanya, maka status kepesertaan seluruh pekerja menjadi non aktif. Jika dalam masa status non aktif pekerja sakit dan membutuhkan perawatan, maka biaya pengobatan menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
”Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Perpres Nomor 59 Tahun 2024, tentang perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Pasal 42 juga dijelaskan, bahwa jika pemberi kerja tidak membayar iuran hingga akhir bulan, maka status kepesertaan akan non aktif sejak tanggal 1 bulan berikutnya,” ungkapnya.
Janoe Tegoeh Prasetijo menegaskan, hal sebagai upaya meminimalisir keterlambatan pembayaran peserta mandiri. Sudah menyediakan Program Autodebit, program pembayaran iuran JKN dapat dilakukan secara otomatis dengan memotong saldo peserta. Jadi bisa dipastikan juga untuk ketersediaan saldonya, untuk pendaftarannya bisa dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN atau langsung melalui Bank terkait. [kim.fen]


