25 C
Sidoarjo
Friday, October 4, 2024
spot_img

Bawaslu Tuban Ingatkan Kades dan Lurah Pidana Pelanggaran Pemilu

Tuban, Bhirawa.
Setelah beberapa hari yang lalu mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tuban dan stakeholder terkait dalam Rapat Koordinasi Bersama Stakeholder, Dalam Rangka Pengawasan Masa Kampanye Pada Pilkada Serentak 2024, kemarin (26/09/2024) Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Kabupaten Tuban mengumpulkan kepala desa (Kades) dan lurah se-Kabupaten Tuban.

Sebanyak 328 Kades dan lurah se-Kabupaten Tuban, serta jajaran Forkopimda, komisioner Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban hadir mengikuti sosialisasi terkait pengawasan Pilkada serentak 2024 di Aula Kodim 0811 Tuban yang juga dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, A Warist, Kamis (26/9).

Ketua Bawaslu Jatim, menekankan pentingnya para kades dan lurah menjaga netralitas dalam proses Pilkada 2024. A. Basits mengingatkan bahwa Kades dan lurah yang berpihak pada pasangan calon gubernur, bupati, atau wakil bupati dapat dikenakan sanksi hukuman pidana. “Kami ingin memastikan bahwa mereka memahami dan mematuhi peraturan yang melarang keberpihakan selama proses Pilkada,” kata A Warist

Ketua Bawaslu Provinsi Jatim ini juga menegaskan akan pentingnya menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat merusak kedaulatan rakyat, seperti politik uang dan ketidaknetralan dari TNI, Polri, ASN, serta Kades dan lurah beserta perangkatnya. “Agar benar-benar kedaulatan rakyat ini bisa terwujud, kita semua harus ikut mengawasi dan menjaga,” tambahnya.

Ditempat yang sama, Ketua Bawaslu Tuban M. Arifin menegaskan bahwa apa yang dilakukan ini bagian dari upaya preventif untuk mencegah pelanggaran selama masa kampanye dan saat pemilihan, terutama di tingkat desa dan kelurahan.

Berita Terkait :  Pemkab Jombang Salurkan BLT DBHCHT Buruh Tani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok

Ia mengajak para Kades dan lurah untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan damai dan tanpa pelanggaran. “Sebagian besar, kegiatan kampanye berbasis di tingkat desa dan kelurahan, termasuk TPS. Oleh karena itu, kami berharap pemerintah desa dan kelurahan dapat berperan aktif menjaga kelancaran Pilkada,” harap Arifin.

Arifin juga menjelaskan secara rinci pada saat sosialisasi batasan yang harus dipatuhi oleh kepala desa dan lurah selama masa kampanye.

Mantan aktivis GMNI ini berharap para Kades dan lurah agar tidak menghadiri kegiatan kampanye Paslon Kepala daerah di wilayah mereka, mengingat ancaman sanksi pidana yang dapat dikenakan apabila melanggar aturan.

Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan jika menemukan Kades atau lurah yang tidak netral selama masa kampanye dan pemilihan pada Bawaslu di tingkat desa, kecamatan, atau kabupaten.

“Mari semua ikut mengawasi, di tingkat desa ada PKD (Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa), Panwascam dan kami di Bawaslu. Segera laporkan jika ditemukan pelanggaran,” pungkas Ketua Bawaslu Kabupaten Tuban M.Arifin. [hud.wwn]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img