28 C
Sidoarjo
Thursday, November 14, 2024
spot_img

Bawaslu Kota Pasuruan Perbolehkan Kampanye Kotak Kosong

Cawali Pasuruan, Beri Tanggapan Positif

Kota Pasuruan, Bhirawa
Sejumlah tokoh masyarakat mengatasnamakan Forum Penyelamat Demokrasi (FPD) Kota Pasuruan melaksanakan deklarasi dan kampanye kotak kosong di lapangan Pohjentrek, Kota Pasuruan. Deklarasi tersebut dilakukan sebagai aksi bentuk protes karena Pilwali Pasuruan diikuti paslon tunggal.

Menanggapi hal itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pasuruan, Sofyan Sauri menyampaikan deklarasi kotak kosong tidak melanggar aturan, selama tidak mengandung unsur kampanye negatif seperti menjelekkan pasangan calon yang sudah ditetapkan. “Kampanye mengajak memilih kotak kosong sah dan diperbolehkan. Tapi, selama tidak mengandung unsur kampanye negatif atau black campaign,” ujar Sofyan Sauri, Minggu (20/10).

Ia menegaskan bahwa kotak kosong bukanlah peserta Pilkada. “Kotak kosong hanya sebagai pilihan bagi masyarakat yang tidak puas dengan calon yang ada. Selagi tidak merugikan dan bukan kampanye negatif, itu tidak masalah,” papar Sofyan Sauri.

Sebelumnya, Koordinator FPD Kota Pasuruan, Ayik Suhaya, menyatakan kekecewaan masyarakat terhadap calon tunggal yang ada saat ini. Atik menilai calon tersebut dinilai tidak pro rakyat dan tidak memiliki program yang konkret untuk membangun Kota Pasuruan.

“Kita menilai bahwa calon tunggal yang ada saat ini tidak mampu membawa perubahan yang signifikan bagi Kota Pasuruan. Makanya, kami mengajak masyarakat untuk memilih kotak kosong sebagai bentuk protes dan aspirasi,” imbuh Ayik Suhaya, Kamis (17/10) malam.

Berita Terkait :  Bus Sekolah Gratis dan Angsa Sadis, Upaya Wujudkan Nganjuk Kota Layak Anak

Ia menjelaskan FPD secepatnya membentuk posko-posko di tingkat Kota, Kecamatan, Kelurahan, RW dan RT untuk mengkampanyekan pilihan kotak kosong. Termasuk juga, FPD menerjunkan pengawas di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memastikan proses pemilihan berjalan dengan adil dan transparan.

“Kami menantang KPU untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk berdebat dengan calon tunggal. Kami ingin menunjukkan bahwa kotak kosong juga memiliki visi dan misi yang ungguk untuk keberlangsungan Kota Pasuruan,” tegas Ayik Suhaya.

Disisi lain, Calon Wali Kota (Cawali) Pasuruan, Adi Wibowo memberikan tanggapan yang positif. Pihaknya menilai dukungan warga terhadap kotak kosong merupakan hak politik dari setiap warga Kota Pasuruan.

“Warga mendukung kotak kosong tidak ada masalah pada Pilkada Kota Pasuruan. Tapi pasangan Anugerah (Adi Wibowo-M Nawawi) telah didukung semua partai politik yang ada. Dan ini juga prosesnya panjang,” ujar Mas Adi, sapaan akrabnya.

Diketahui, pada Pilkada Kota Pasuruan 2024, pasangan Anugerah memang mendapatkan dukungan dari semua partai politik. Pasangan tersebut akhirnya melawan kotak kosong karena tak ada lagi pasangan calon yang mendaftar.

Ia menambahkan bahwa dukungan terhadap kotak kosong merupakan bagian dari dinamika politik. Kondisi itu mendorong paslon Anugerah untuk menunjukkan kinerjanya dalam membangun Kota Pasuruan menjadi lebih baik. Tentunya dengan menjalankan program dan visi misi yang telah disampaikan.

Berita Terkait :  Untag Surabaya dan Universitas di Asia Tenggara Kolaborasi Gelar ICoCE

“Kami mengenal semua masyarakat Kota Pasuruan. Sehingga, ini sebagai bukti kita bahwa bahwa kami benar-benar akan mewujudkan pembangunan Kota Pasuruan untuk kesejahteraan masyarakatnya,” imbuh Mas Adi. [hil.wwn]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img