Kota Batu,Bhirawa.
Temuan adanya dugaan money politic atau politik uang dalam kontestasi Pilwali Kota Batu 2024 tidak dapat dibuktikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota ini. Badan yang diharapkan bisa mengungkap adanya kecurangan politik ini akhirnya angkat tangan dan menghentikan penanganan dugaan politik uang ini.
Alasannya, terlapor mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang diberikan Bawaslu. Ironinya, ketika terlapor mangkir dari panggilan pemeriksaan, Bawaslu Kota Batu tidak bisa berbuat apa- apa lagi akibat keterbatasan kewenangan.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono SHI MSi mengatakan pihaknya telah merespon temuan dugaan politik uang di Desa Beji, Kecamatan Junrejo dengan melakukan pemanggilan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. “Pemeriksaan lebih mendalam terhadap terlapor dibutuhkan untuk memastikan apa yang menjadi temuan itu benar- benar sebuah pelanggaran politik uang,” ujar Mardiono di Kantor Bawaslu Kota Batu, Selasa (3/12).
Ia mengaku pihaknya kesulitan untuk memenuhi unsur yang ada pada pasal 187A Undang Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan karena pihaknya tidak bisa melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dalam kasus ini. “Terlapor tidak memenuhi panggilan yang kita (Bawaslu Kota Batu) berikan kepada terlapor sebanyak dua kali pada tanggal 26 dan 27 November 2024,”tambah Mardiono.
Mardiono menyatakan bahwa sesuai ketentuan UU yang ada, pihaknya mengeluhkan adanya keterbatasan dalam melakukan penyelidikan. Dalam hal ini Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penjemputan terhadap terlapor atau pemanggilan paksa guna kepentingan pemeriksaan atas temuan politik uang.
“Penjemputan paksa hanya bisa dilakukan Kepolisian dalam penanganan kasus, termasuk dugaan politik uang. Adapun Bawaslu tidak memiliki kewenangan tersebut,” jelas Mardiono. Namun ternyata, kepolisian juga menunggu pelimpahan penanganan temuan dugaan politik uang dari Bawaslu.
Dengan kondisi ini, seolah kedua institusi (Kepolisian dan Bawaslu) di Kota Batu saling menunggu dalam menengani dugaan politik uang yang ditemukan di kota ini. Kalau kondisinya seperti ini maka yang diuntungkan adalah terlapor politik uang. Oknum ini tidak diperiksa atas temuan dugaan politik uang hingga batas waktu pemeriksaan habis.
“Kalau seperti ini, dan untuk seterusnya terlapor dugaan politik uang lebih baik tidak perlu memenuhi panggilan Bawaslu karena dengan tidak memeuhi panggilan pemeriksaan oleh Bawaslu maka possisinya akan aman dari jeratan hukum,” ungkap salah seorang warga yang namanya tak ingin dipublikasikan.
Diketahui, dalam kontestasi Pilwali Kota Batu kemarin, Bawaslu Kota Batu memiliki temuan d8ugaan politik uang yang dilakukan oknum terlapor di masa tenang atau tepatnya pada tanggal 25 November 2024. Adapun terlapor ada empat orang dan masing- masing berinisial MDLH, MIA, LS, dan DN. [nas.wwn]