28 C
Sidoarjo
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Bawaslu Kota Batu Antisipasi Iklim Pilkada KWB Tak Tertular Kampanye Hitam

Bawaslu Kota Batu menggelar Media Gathering di Hotel Amartha Hill kota setempat dalam upaya mengantisipasi potensi munculnya kampanye hitam di Pilwali Kota Batu, Jumat (25/10)

Kota Batu,Bhirawa
Adanya kampanye hitam yang telah terjadi di beberapa daerah yang sedang menyelenggarakan pilkada, dikhawatirkan akan menular ke Kota Wisata Batu (KWB). Karena itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu berupaya mengoptimalkan pengawasan dengan memantau penggunaan konten kampanye di media sosial. Untuk itu, Jumat (15/10) mereka menggelar Media Gathering di Hotel Amartha Hill yang ada di kota ini untuk mengantisipasi potensi munculnya kampanye hitam.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi mengatakan bahwa pemanfaatan media sosial (medsos) berpotensi untuk disalahgunakan oleh oknum atau bahkan timses paslon untuk memenyebarkan artikel atau narasi yang mendiskreditkan paslon lain. Akibatnya, akan muncul ketegangan antar kelompok paslon yang seharusnya tidak perlu terjadi.

Untuk mengantisipasi hal itu maka Bawaslu Kota Batu membentuk tim patroli siber. “Tim ini akan terus aktif memantau akun-akun resmi pasangan calon (paslon) dan akun anonim untuk memastikan seluruh aktivitas kampanye di dunia maya berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan kelompok manapun,” ujar Yogi saat membuka acara Media Gathering, Jumat (25/10)

Ia menjelaskan dengan adanya tim patroli siber ini maka Bawaslu Kota Batu secara berkelanjutan melalukan pemantauan akun resmi milik masing- masing paslon yang didaftarkan ke KPU maupun Bawaslu. Selaim itu tim ini jiga akan memgawasi akun-akun personal yang di luar afiliasi tim paslon atau akun-akun anonim yang ikut neramaikan masa kampanye Pilkada Serentak di Kota Batu ini.

Berita Terkait :  Warna-Warni Kirab Maskot Pilkada Serentak 2024, Cara Unik KPU Jatim Sosialisasi

“Karena jika akun- akun anonim ini tidak diawasi, bisa saja menyebarkan berita hoax ataupun ujaran kebencian sehingga bisa memicu konflik hingga terjadi perpecahan,” jelas Yogi.

Namun berbeda dengan kritik yang berdasarkan data atau yang biasa disebut negative campaign atau kampanye negatif. Kampanye ini masih diperbolehkan selama hal itu dilakukan berdasarkan data yang ada, serta tidak menjurus pada fitnah seperti pada kampanye hitam

Termasuk jika ada salah satu tim paslon membuat konten di media sosial yang isinya menertawakan atau mengejek gagasan paslon lain. Dijelaskan Yogi bahwa hal seperti itu juga bisa menjadi pelanggaran. Apalagi jika ybs menggiring opini terkait kejelekan paslon lain.

Dan dari semua temuan dan ataupun laporan adanya pelanggaran itu maka tim patroli siber akan memcatatnya dalam form A hasil pengawasan. Form ini menjadi dokumen resmi Bawaslu untuk mencatat seluruh bentuk pelanggaran, yang ditemukan selama pengawasan media sosial berlangsung.

Kemudian akan ada konsekuensi pidana bagi pelanggaran yang dilakukan di media sosial. “Apabila pelanggaran dilakukan oleh akun resmi yang didaftarkan oleh paslon atau tim suksesnya, sanksi pidana pemilihan akan dikenakan dengan ancaman hukuman sekitar 24 bulan,” tambah Yogi.

Namun kasusnya akan berbeda jika pelanhgaran itu dilakukan oleh anonim atau orang di luar tim pendukung paslon, di luar partai pengusung, atau akunnya tidak didaftarkan. Makanjika hal itu terjadi akan masuk ranah UU ITE, dan akan kami laporkan ke pihak kepolisian sebagai delik pidana umum.

Berita Terkait :  Pj Gubernur Jatim Ajak Satlinmas Gaungkan Toleransi Pantau Pilkada Serentak

Namun hingga saat ini Bawaslu Kota Batu belum menemukan indikasi pelanggaran kampanye di media sosial dari akun-akun di media sosial. Yogi menyebut, konten yang diunggah masih didominasi oleh visi misi dan penajaman program kampanye yang dianggap sesuai dengan aturan yang ada.(nas.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img