Surabaya, Bhirawa
Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jawa Timur mengantongi temuan pelanggaran maupun kesalahan dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Temuan itu didapatkan oleh Bawaslu Jatim berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan. Ada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang tidak melakukan tugasnya dan lain sebagainya.
Anggota Bawaslu Jatim Eka Rahmati mengungkapkan, terdapat pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung. “Itu terjadi di Malang dan Sumenep,” ujarnya, Selasa (9/7).
Lebih lanjut, ada pantarlih yang melimpahkan tugasnya pada orang lain di Lumajang dan Madiun. Lalu, ada pantarlih yang tidak bisa menunjukkan SK saat coklit di Malang.
Ada pula, pantarlih terbukti sebagai anggota/pengurus parpol/tim kampanye/tim pemenangan pemilihan terakhir, ditemukan di 14 kabupaten/kota.
Selain itu, juga ada temyan kesalahan prosedur. Seperti halnya, KK pemilih yang belum dicoklit tetapi rumahnya sudah ditempel stiker di 6 kabupaten/kota. Ada KK pemilih yang sudah dicoklit tapi tidak ditempel stiker di 25 kabuoaten/kota.
“Terkait dengan kesalahan prosedur di atas, Bawaslu sudah menyampaikan imbauan dan saran perbaikan kepada KPU yang sifatnya lisan saat pengawasan melekat di lapangan maupun tertulis oleh jajaran Panwascam,” kata Eka.
“Saran perbaikan itu adalah koreksi atas kesalahan prosedur yg terjadi selama proses coklit berlangsung. Jika seluruh sarper ini ditindaklanjuti oleh jajaran KPU, maka kami tidak akan memproses sebagai dugaan pelanggaran. Kami masih menunggu sampai proses coklit berakhir nanti, mana sarper yang belum ditindaklanjuti,” pungkas dia. [geh.gat]