Gresik, Bhirawa.
Menjelang penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Gresik 2024, Bawaslu Gresik terus melakukan pencermatan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Jajaran Pengawas Pemilu menemukan sedikitnya 887 pemilih bermasalah dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Habibur Rohman, Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Gresik menyampaikan, jajaran Pengawas Pemilu menemukan 887 pemilih diduga bermasalah yaitu adanya Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tetapi masuk dalam DPS dan adanya Pemilih yang Memenuhi Syarat (MS) tetapi tidak masuk dalam DPS.
”Terdapat 887 Pemilih yang ditemukan tidak sesuai, dengan rincian 761 total tidak memenuhi syarat tetapi masuk dalam DPSHP, dan 126 total memenuhi syarat yang tidak masuk dalam DPSHP,” rinci Habib, Rabu (18/9) kemarin.
Selain itu, Bawaslu Gresik juga menyisir Pemilih Potensial, diantaranya Pemilih di bawah 17 tahun yang sudah menikah di Pengadilan Agama (PA) Gresik. Sepanjang tahun 2024 terdapat 135 warga Gresik yang mengajukan Dispensasi Nikah (Diskah) di Pengadilan Agama Gresik, berdasarkan aturan pemilih, yang sudah menikah meskipun umurnya belum 17 tahun, mereka mempunyai hak pilih. ”Ini yang akan kita kawal,” tandasnya serius.
Terhadap temuan ini, Bawaslu Gresik segera berkoordinasi dengan KPU Gresik untuk agar segera dilakukan pencermatan kembali.
Perlu diketahui bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Gresik akan ditetapkan tanggal 19 September 2024. Bagi warga Gresik yang memenuhi syarat akan tetapi belum masuk DPT untuk melaporkan kepada Jajaran Bawaslu atau KPU Setempat. [eri.fen]