Bondowoso, Bhirawa
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso melakukan launching Posko Kawal Hak Pilih. Tujuannya adalah pengawalan dalam menjaga hak pilih di momentum Pencocokan dan Penelitian (Coklit).
Posko Kawal Hak Pilih ini didirikan di Kantor Bawaslu Kabupaten Bondowoso, serta 23 di masing-masing kantor Panwaslu kecamatan. Sehingga jumlahnya adalah 23 plus 1 posko. Didirikannya posko ini, karena pada 24 Juni s/d 24 Juli 2024 merupakan masa Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dalam Pemutakhiran Data Pemilih (Mutarlih) untuk Pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Saat ini sudah ada petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka berkewajiban melakukan pencocokan data yang berasal dari DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) dengan kenyataan di lapangan.
Kordiv P2H Bawaslu Bondowoso, Sholikhul Huda menegaskan, jangan sampai ada warga yang tidak terdata saat pelaksanaan Coklit. Jika ada warga yang tidak terdata, maka bisa melapor ke posko kawal hak pilih.
“Ada banyak hal di lapangan yang akan ditemui. Misal ada warga yang masih hidup, namun di DP4 tidak ada. Atau sebaliknya. Ada warga yang sudah meninggal, namun di DP4 ada. Ini menjadi atensi kami,”terangnya.
Sebab jika orang yang sudah meninggal dicatat sebagai pemilih, dan nantinya masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka akan ada kejadian orang meninggal dunia yang mendapatkan surat undangan untuk memilih.
Dijelaskan, dalam hal pengawasan Coklit, jajaran Bawaslu akan melakukan uji petik selama 21 hari. Petugas Kelurahan/Desa (PKD) diwajibkan melakukan uji petik setiap hari 10 KK. Hal ini untuk memastikan proses pencocokan dan penelitian berjalan sesuai aturan.
“Kami ingin mengecek, mulai dari ketaatan prosedur Pantarlih sampai pelaksanaan di lapangan seperti apa. Bagi keluarga yang sudah di coklit, apakah sudah sesuai aturan atau tidak. Ini fokus kami selaku pengawas pemilu,” ujar Huda sapaan akrabnya itu.
Setiap harinya, Bawaslu membekali Alat Kerja Pengawasan (AKP) pada seluruh jajaran. Selain itu jika ada temuan pelanggaran, maka dituangkan dalam Form A sesuai dengan Perbawaslu 5 tahun 2022. “PKD bisa melakukan saran perbaikan secara lisan, dan menuangkan dalam Form A. Berikutnya Panwascam bisa melakukan saran perbaikan secara tertulis kepada PPK. Harapannya, seluruh prosedur bisa berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU RI,”pungkasnya. [san.wwn]