Situbondo, Bhirawa.
Satuan Reserse Narkoba Polres Situbondo Polda Jatim menangkap seorang pria diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Barang bukti sabu seberat 1,11 gram telah disita. Sementara pemasok sabu-sabu masih dalam pengejaran polisi.
Tersangka berinisial MA (29) adalah warga Desa Rangkang, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Pelaku, ditangkap Tim Opsnal Satreskoba pada Selasa 1 Oktober 2024 sekitar pukul 18.30 Wib di Kampung Krajan, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H. mengungkapkan penangkapan tersangka MA berawal dari laporan masyarakat ke Polsek Banyuglugur mengenai penyalahgunaan sabu-sabu atau SS.
Laporan dari warga diteruskan ke Tim Opsnal Satreskoba. Kemudian melakukan serangkaian penyelidikan sampai akhirnya berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya.
“Saat penggeledahan itu kami temukan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu 1,11 gram, satu buah alat hisap sabu serta bong dan juga mengamankan 1 motor yang dipakai tersangka,” kata AKP Muhammad Luthfi.
Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi menambahkan, tersangka juga diketahui sebagai residivis kasus perampokan yang sangat meresahkan masyarakat.
Saat ini penyelidikan masih berlanjut untuk mengejar pemasok sabu-sabu. Diduga ada jaringan pengedar narkotika di wilayah Situbondo yang terlibat dalam kasus ini.
“Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Lutfi. [awi.dre]