32 C
Sidoarjo
Wednesday, March 18, 2026
spot_img

Baru Izinkan, Kini Melarang! Bupati Lumajang Putar Haluan Soal Mobil Dinas untuk Mudik

Bupati Lumajang Indah Amperawat

Lumajang, Bhirawa.
Belum genap sepekan, kebijakan soal mobil dinas di Lumajang berubah drastis. Dari yang sempat diberi kelonggaran untuk mudik, kini Aparatur Sipil Nsgara (ASN) justru dihadapkan pada larangan tegas. Hal itu memantik tanda tanya besar soal konsistensi dan arah kebijakan di tengah momentum Lebaran.

Dari Surat Edaran (SE) Nomor 000.2.3.2/27/427.1/2026 yang diterima Bhirawa pada Rabu, 18 Maret 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang akhirnya melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran 1447 Hijriah.

Kebijakan tersebut diteken langsung oleh Bupati Lumajang Indah Amperawati pada 17 Maret 2026.

Dalam surat edaran tersebut, seluruh kendaraan dinas, baik operasional maupun jabatan, ditegaskan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik. ASN juga diwajibkan mengamankan kendaraan di kantor masing-masing selama libur Hari Raya, kecuali yang digunakan untuk pelayanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebencanaan.

“Kendaraan dinas dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk kegiatan mudik lebaran atau di luar tugas kedinasan,” demikian bunyi poin dalam surat edaran tersebut.

Tak hanya itu, Pemkab Lumajang juga meminta seluruh kepala perangkat daerah, pimpinan BLUD, hingga direktur BUMD untuk memastikan pengamanan aset di unit kerja masing-masing.

Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Namun, kebijakan ini menjadi sorotan lantaran berbanding terbalik dengan pernyataan Bupati Indah beberapa hari sebelumnya.

Berita Terkait :  ASN Kota Mojokerto, Mochamad Yasin Raih Guru Terbaik II Tingkat Nasional

Pada 14 Maret 2026, ia sempat memberikan izin bagi ASN untuk membawa kendaraan dinas saat mudik, dengan alasan keamanan dan perawatan aset.

“Kendaraan dinas adalah fasilitas yang menjadi tanggung jawab pejabat. Jika lebih aman dibawa saat mudik, maka diperbolehkan,” ujar Indah saat itu.

Ia bahkan menegaskan penggunaan kendaraan dinas tetap diperbolehkan selama seluruh biaya operasional seperti BBM dan tol ditanggung pribadi, tanpa membebani anggaran daerah.

Kebijakan sebelumnya disebut bertujuan menjaga kondisi kendaraan dinas tetap terawat, terutama bagi ASN yang tidak memiliki fasilitas penyimpanan yang memadai. Selain itu, langkah tersebut juga diklaim sebagai bentuk perhatian terhadap kenyamanan pegawai saat menjalani libur Lebaran.

Perubahan kebijakan dalam waktu singkat ini memunculkan dinamika tersendiri di kalangan ASN. Di satu sisi, pemerintah daerah kini menegaskan pentingnya disiplin pengelolaan aset negara. Di sisi lain, kebijakan sebelumnya sempat memberi ruang fleksibilitas bagi pegawai.

Secara regulasi nasional, penggunaan kendaraan dinas memang telah diatur dalam Peraturan Menteri PAN Nomor PER/87/M.PAN/8/2005, yang menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi kepentingan operasional pemerintahan, bukan untuk kebutuhan pribadi seperti mudik.

Dengan terbitnya surat edaran terbaru ini, Pemkab Lumajang menegaskan kembali garis tegas penggunaan fasilitas negara, sekaligus memperkuat upaya pengawasan dan akuntabilitas di lingkungan birokrasi menjelang Hari Raya Idul Fitri. (geh.hel)

Berita Terkait

1 COMMENT

  1. Untuk Cara reschedule tiket pesawat {Garuda Indonesia} anda bisa langsung menghubungi call center/customer service {Garuda Indonesia} melalui whatsapp aku {0821=8154=42.5}. Untuk info lebih lanjut anda juga bisa menghubungi layanan 24 jam melalui telpon {+62821=8154=42.4}.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_img

Berita Terbaru

error: Content is protected !!