Sampang, Bhirawa
Belasan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang periode 2024-2029 langsung mengajukan pinjaman ke bank, dengan menggunakan Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka sebagai jaminan.
Tak lama setelah dilantik dan mendapatkan SK pelantikan , sejumlah anggota dewan Kabupaten Sampang diketahui berbondong-bondong menitipkan dokumen penting ini untuk mendapatkan pinjaman.
Sekretaris DPRD Sampang, Moh Anwari Abdullah, menyatakan bahwa pinjaman tersebut adalah urusan pribadi setiap anggota dewan, dan pihaknya tidak memberikan rekomendasi resmi. Menurutnya, rekomendasi yang diperlukan berasal dari ketua partai politik (parpol) masing-masing.
“Mengenai penggunaan pinjaman, kami tidak mengetahui detailnya, karena itu merupakan urusan pribadi. Kami tidak sampai masuk ke ranah tersebut,” ujarnya Jumat, 6/9/24).
Anwari Abdullah juga menyebutkan bahwa hingga saat ini, ada dua bank yang menerima pengajuan pinjaman dari anggota DPRD, yakni Bank Jatim dan Bank Sampang.
“Hanya ada dua bank yang masuk ke sekretariat DPRD untuk urusan ini, yaitu Bank Jatim dan Bank Sampang,” tambahnya.
Direktur Utama (Dirut) Bank Sampang, Syaifulloh Asyik, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, ada belasan anggota DPRD yang mengajukan pinjaman di bank tersebut. Prosedur pengajuan pinjaman melibatkan surat kesediaan dari anggota dewan untuk mentransfer gaji mereka ke rekening Bank Sampang (BAS).
“Berdasarkan surat tersebut, kami mengeluarkan persetujuan kepada bendahara gaji untuk mentransfer gaji anggota DPRD ke rekening BAS. Transfer gaji ini akan berlanjut hingga masa pembayaran pinjaman selesai di Bank Sampang,” jelasnya. [lis.gat]