Tulungagung, Bhirawa.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulungagung menggelar Gebyar Undian Berhadiah Pajak Daerah, Kamis (10/10). Acara yang dilangsungkan di Barata Convention Hall ini dihadiri Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno dan Sekda Tulungagung, Tri Hariadi, yang juga ikut mengundi.
Sejumlah hadiah diundi bagi pembayar pajak di sektor hotel, restoran dan hiburan. Di antaranya berupa sepeda motor, sepeda MTB, TV Led dan handphone.
Pj Bupati Heru Suseno usai acara menyatakan mekanisme mengikuti undian bagi pembayar pajak daerah ini cukup mudah. “Hanya dengan struk pembelian. Kemudain kita undi dengan elektronik. Kalau beruntung dapat sepeda motor seperti yang struk pembeliannya Rp 105 ribu tadi,” ujarnya.
Selanjutnya Pj Bupati Heru Suseno berharap pembayaran pajak daerah di hotel, restoran dan tempat hiburan dapat lebih tertib. Salah satunya dengan memaksimalkan pemasangan tapping box atau alat perekam transaksi.
“Kami sudah diskusi dengan Bank Jatim, tahun 2025 akan ada tambahan empat tapping box yang akan dipasang dan tempatnya menyusul. Dengan tapping box, transaksi real time bisa termonitor oleh Bapenda,” paparnya.
Ia berharap ke depan semua hotel dan restoran di Tulungagung terpasang tapping box, seperti di Kota Batu. “Bapenda Kabupaten Tulungagung bisa belajar ke sana (Kota Batu),” tuturnya.
Sedang target pajak daerah pada tahun 2024 ini, Pj Bupati Heru Suseno membeberkan sudah tercapai 77,5 persen. Dia yakin pada akhir tahun target pajak daerah tersebut dapat terpenuhi seperti tahun-tahun sebelumnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Tulungagung, Lilik Ismiati, mengungkapkan dalam pengundian hadiah pajak daerah terdapat setidaknya 100 tempat usaha yang terpasang barcode, Makan Kenyang Hati Senang Tidur Tenang Dapat Hadiah. “Tempat usaha yang terpasang, bisa dikategorikan bahwa wajib pajak tersebut telah terpasang alat perekam transaksi atau yang mungkin lebih familiar disebut dengan tapping box dan realisasi pajak yang baik,” katanya.
Lilik Ismiati menyebut penyelenggaraan undian berhadiah pajak daerah berdampak positif. Realisasi penerimaan pajak daerah pada September 2024 mengalami kenaikan disbanding periode yang sama pada tahun lalu.
Sektor hotel terdapat peningkatan sebesar 8,19 persen apabila dibandingkan tahun 2023, dari realisasi sebesar Rp 3.765.271.586,00, meningkat menjadi Rp 4.073.465.166. Sektor restoran terdapat peningkatan sebesar 30,5 persen dari realisasi sebesar Rp 9.943.224.130 menjadi Rp 12.975.487.976. Dan sektor hiburan terdapat peningkatan sebesar 12,95 persen dari realisasi sebesar Rp 2.168.511.439 menjadi Rp2.449.420.358.
“Terkhusus untuk pajak hiburan, kenaikan realisasi ini cukup menggembirakan mengingat tarif pajak hiburan itu sendiri mengalami penurunan dikarenakan adanya penyesuaian peraturan mengikuti UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dari tarif pajak yang sebelumnya ditetapkan paling tinggi 35 persen menjadi 10 persen,” pungkasnya. (wed.ca)