25 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

BAPENDA Nganjuk Lakukan Pengawasan Pajak Restoran melalui Monitoring Lokasi Wajib Pajak

Kab Nganjuk, Bhirawa.
Salah satu jenis Pajak Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah Pajak Makanan dan Minuman yang dijual di restoran/ rumah makan. Pajak ini dikenal dengan istilah Pajak Restoran.

Tim Optimalisasi Pajak Daerah Kabupaten Nganjuk yang dibentuk oleh Bupati Nganjuk berupaya meningkatkan penerimaan Pajak Restoran. Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) sebagai Wakil Ketua Tim melakukan pengawasan terhadap Wajib Pajak restoran/rumah makan.

Salah satu rumah makan yang dilakukan pengawasan adalah Rumah Makan Soto Mbak Mar
di Jalan Yos Sudarso Nganjuk. Tim Pengawasan BAPENDA yang berbekal Surat Tugas Kepala BAPENDA Nomor: 900.1.13.1/353/411.403/2025 tanggal 23 Mei 2025, mengunjungi Rumah Makan Soto Mbak Mar, pada hari Sabtu, 24 Mei 2025.

Pengawasan Rumah Makan Soto Mbak Mar dilaksanakan selama tiga hari, mulai tanggal 24
sampai tanggal 26 Mei. Di hari pertama, Tim BAPENDA ditemui langsung oleh Yuni Maryantik
atau yang dikenal sebagai Mbak Mar, pemilik Soto Mbak Mar.

“Alhamdulillah, kami diterima langsung oleh Mbak Mar selaku pemilik Rumah Makan. Dialog
berlangsung positif. Mbak Mar memberikan informasi yang diminta oleh Tim Pengawasan
BAPENDA”, ujar Agung Setyo Widodo,S.Sos koordinator tim, Sabtu (24/05/2025).

Dalam pengawasan, selain menghitung jumlah pengunjung dan transaksi, BAPENDA juga
memperoleh akses aplikasi kasir Rumah Makan Soto Mbak Mar. Untuk diketahui, BAPENDA
telah memasang alat perekam data transaksi.

Berita Terkait :  SIG dan Jamdatun Tingkatkan Sinergi, Wujudkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik

Usaha di Rumah Makan Soto Mbak Mar sejak 11 Desember 2023 dalam bentuk alat Portable Data Terminal (PDT). Seiring dengan perkembangan usaha, Rumah Makan Soto Mbak Mar meminta pergantian alat perekam menggunakan aplikasi kasir. Dari dialog dengan pemilik, BAPENDA mendapatkan akses aplikasi kasir.

BAPENDA akan mengintegrasikan aplikasi kasir dengan aplikasi perekam data transaksi usaha di BAPENDA. Dengan begitu, dapat dihitung besaran Pajak Restoran yang harus dibayar secara akurat.
BAPENDA menyampaikan apresiasi kepada Mbak Mar selaku pemilik Rumah Makan Soto Mbak Mar yang telah bekerjasama membantu tugas BAPENDA.

“Atas nama masyarakat yang memberikan amanat kepada BAPENDA untuk mengelola Pajak
Daerah, kami menyampaikan terima kasih kepada Rumah Makan Soto Mbak Mar. Semoga ada peningkatan pembayaran pajak sesuai transaksi yang ada. Kami berharap Wajib Pajak lainnya dapat mencontoh Rumah Makan Soto Mbak Mar”, ujar Kepala BAPENDA, Slamet Basuki.

Alat Perekam Data Transaksi Usaha Untuk memudahkan pengawasan Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Parkir, Pemerintah
Kabupaten Nganjuk melalui BAPENDA memasang perangkat keras alat perekam data transaksi usaha. Perangkat keras tersebut dipantau melalui aplikasi Jatim Tax.

Penyediaan perangkat keras dan aplikasi didukung oleh Bank Jatim. Saat ini, telah terpasang pada 107
Wajib Pajak, terdiri atas hotel sebanyak 20 WP, restoran 83 WP, dan parkir sebanyak 4 WP. Jenis perangkat keras perekam data yang digunakan model Tapping Box dan Portable Data Terminal (PDT). Perangkat Tapping Box dipasang pada komputer kasir, sehingga alat ini lebih mudah terlihat oleh pengunjung.

Berita Terkait :  Waron Hospital Surabaya Hadirkan Konsep Smart Hospital Bernuansa Premium

Selain Tapping Box dan PDT, sebagian WP hotel dan restoran menggunakan aplikasi. Untuk itu, BAPENDA mengintegrasikan aplikasi kasir pada WP dengan aplikasi Jatim Tax BAPENDA.

Salah satu kendala yang timbul dalam peningkatan pajak hotel, pajak restoran, dan pajak parkir adalah belum seluruh WP terpasang alat perekam data transaksi.

Hal ini disebabkan ketersediaan alat perekam data transaksi yang masih terbatas. Dampaknya, WP baru yang akan hendak dipasang menolak karena kecemburuan dengan WP yang belum terpasang. Guna mengatasi hal ini, BAPENDA berkoordinasi dengan Bank Jatim untuk minta peningkatan
ketersediaan alat.

Selain itu, untuk memotivasi WP, BAPENDA membuat inovasi LAPAK EMAS (Layanan Pajak Memberdayakan Masyarakat). Inovasi ini menyediakan layanan promosi gratis bagi WP hotel dan restoran yang taat membayar pajak dan bersedia dipasang alat perekam data transaksi.
(dro.hel).

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru