Pemkab Malang, Bhirawa
Perolehan pajak yang didapat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang di akhir tahun 2025 ini telah mendekati target. Sedangkan data yang dimiliki Bapenda dari Sistem Pengelolaan Informasi Pajak Mandiri (Sipanji), realisasi pajak daerah untuk sementara mencapai Rp 677,81 miliar dari target Rp 730,20 miliar. Sehingga jika di persentase sudah tercapai 92,82 persen.
Dengan realisasi pajak tersebut, kata Kepala Bapenda Kabupaten Malang Made Arya Wedhantara, Rabu (3/12), kepada wartawan, maka untuk menutupi target pendapatan pajak di tahun ini, masih kurang Rp 52,39. Sedangkan target pendapatan pajak, tentunya belum sesuai ekspektasi, karena masih belum mencapai 100 persen. Dari data yang kami miliki, di bulan November 2024 lalu, pendapatan pajak sudah mencapai 96,43 persen. “Hanya saja pada tahun lalu target pendapatan hanya Rp 484,67 miliar dan terealisasi Rp 467,36 miliar,” terangnya.
Jika dilihat data Sipanji, lanjut dia, dari 12 jenis pajak, hanya lima yang sudah melebihi 100 persen, sedangkan tujuh lainnya masih belum mencapai 100 persen. Hasil pendapatan itu, ada tiga capaian terenda yakni Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa parkir, PBJT tenaga listrik, dan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Sedangkan untuk PBJT jasa parkir, yang mana pajak tersebut diperoleh dari kendaraan parkir di lokasi yang dikuasai dan dikelola oleh swasta untuk digunakan sebagai usaha tempat parkir, termasuk parkir gratis. Pajak tersebut tercantum dalam pasal 24 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 7 tahun 2023.
Made juga menjelaskan, di Kabupaten Malang hingga kini belum ada pusat perbelanjaan besar seperti di Kota Malang dan Kota Batu. Sehingga pajak parkir hanya bergantung pada kendaraan yang parkir di minimarket, tempat wisata, dan pasar. Seperti parkit tempat wisata baik milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, desa maupun swasta. Sehingga untuk memaksimalkan pajak parkir di Kabupaten Malang memerlukan jumlah wisatawan yang banyak. “Untuk itu, perlu adanya sinergi antar Perangkat Daerah (PD), seperti dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang,” ujarnya.
Salah satu kendala pemenuhan PBJT tersebut, dia menegaskan, tenaga listrik yakni diterapkan diskon awal tahun sebesar 50 persen dari pemerintah pusat. Sedangkan penerapan diskon tenaga listrik dikenakan sesuai jumlah tagihan maupun pembelian token. Hal itu juga sesuai Perda Kabupaten Malang. Karena tarifnya juga berbeda berdasarkan jenis sumber tenaga listriknya. Seperti 10 persen untuk konsumsi dari sumber lain oleh konsumen selain industri. Sehingga untuk pelanggan pascabayar, potongan tarif 50 persen berlaku otomatis ketika melakukan pembayaran tagihan listrik.
Sedangkan, kata Made, bagi pelanggan prabayar cukup membeli setengah dari biasanya untuk mendapatkan energi kilowatt hour (kwh) yang sama. Sehingga pihaknya berat untuk dimaksimalkan, namun pihaknya bisa memaksimalkan dari pajak lain. Sedangkan untuk pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Kabupaten Malang tidak memiliki tambang besar untuk mendongkrak realisasi pendapatan pajak. Sebenarnya, Kabupaten Malang potensi adanya usaha pertambangan, di 2019 sudah ada kajian terdapat tujuh komoditas dengan total 29 area pertambangan. “Luas tambang terbesar yakni pertambangan kalsit yang mencapai 63,11 hektar di wilayah Kecamatan Bantur,” tandasnya. [cyn.hel]


