28.9 C
Sidoarjo
Tuesday, January 20, 2026
spot_img

Bapemperda DPRD Gresik Gelar Rapat Perubahan Propemperda Khusus Sanksi

DPRD Gresik, Bhirawa
Untuk selaraskan perubahan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2026, Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD. Dan Bagian Hukum Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik.

Mengelar rapat dalam rangka perubahan, dalam rangka mengevaluasi dan menyesuaikan Propemperda. Agar selaras dengan kebutuhan, dan dinamika regulasi daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Gresik Khoirul Huda mengatakan, bahwa perubahan Propemperda 2026. Dilakukan karena masih adanya Ranperda yang pembahasannya belum tuntas, serta adanya amanat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengharuskan penyesuaian sanksi dalam peraturan daerah.

“Ranperda yang kemarin masih dalam pembahasan dan belum selesai, tidak dimasukkan oleh Biro Hukum Provinsi. Oleh karena itu, harus dimasukkan kembali dalam Propemperda Tahun 2026,” ujarnya.

Dalam KUHP baru, juga memerintahkan agar seluruh peraturan daerah yang mengatur sanksi. Baik sanksi pidana maupun perdata, disesuaikan dengan ketentuan KUHP yang baru. DPRD Gresik (Bapemperda), berencana menyusun perda khusus yang mengatur penyesuaian sanksi dari perda-perda yang sudah berlaku.

“Nanti membuat perda khusus, terhadap saksi di perda yang sudah ada. Yang selama ini, bentuknya itu perda khusus yang mengatur tentang saksi. Misalnya perda tentang minuman keras (Miras), di aturan lama begini dan besok di KUHP. Ada aturan tersendiri dan menyesuaikan KUHP baru, contohnya di Perda mengatur didenda Rp 5 juta,” ungkapnya.

Sementara di KUHP tidak muncul angka Rp 5 juta, tapi kategori 1, 2, 3,4. Di kategori 1 itu denda Rp 1 juta, dan 2 itu Rp 10 juta dan selanjutnya, perda yang ada harus menyesuaikan dengan ketentuan KUHP baru.

Berita Terkait :  2.093 Peserta Rebut 1.507 Kuota PPPK Bojonegoro

Perubahan Propemperda juga bertujuan, agar pengajuan dan pembahasan perda tetap sesuai dengan ketentuan persentase diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ditambahkan Khoirul Huda politisi senior partai PPP, bahwa jika target penyelesaian perda tidak tercapai dalam satu tahun. Maka jumlah pengajuan perda di tahun berikutnya dapat dikurangi, dan pengawalan proses pembahasan perda di DPRD dan pemerintah daerah harus sinkron. Dan dalam Propemperda 2026, DPRD mengusulkan lima Ranperda. Sementara Pemerintah Kabupaten Gresik, mengusulkan 11 Ranperda. [kim.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru