24 C
Sidoarjo
Wednesday, February 4, 2026
spot_img

Bapemperda DPRD Gresik Evalusi 530 Perda Lama untuk Menjawab Kebutuhan Rakyat

DPRD Gresik, Bhirawa
Sebanyak 530 peraturan daerah (Perda), ditetapkan sejak tahun 1974 hingga sekarang. Akan dilakukan evaluasi oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik, karena dinilai sudah tidak sesuai dengan regulasi terbaru. Maupun perundang-undangan yang berlaku, yang prosesnya akan dilakukan secara maraton.

Menurut Ketua Bapemperda DPRD Gresik Khoirul Huda mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan kajian mendalam pada tahun 2026.

Untuk memastikan regulasi daerah tetap relevan,serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Juga banyak Perda yang substansinya sudah berubah, belum mendapatkan penyesuaian ataupun pencabutan.

“Jadi banyak Perda, yang sudah berubah substansinya. Tetapi belum dilakukan perubahan atau pencabutan, nanti akan dievaluasi bersama Bagian Hukum,” ujarnya.

Persoalanya, belum optimalnya implementasi beberapa Perda karena Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan teknis pelaksana belum diterbitkan.

Kondisi ini dinilai menjadi tantangan tersendiri, dalam tata kelola produk hukum di Kabupaten Gresik. Untuk itu, ia juga menekankan pentingnya pemanfaatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di tingkat pemerintah desa.

Juga penyusunan Peraturan Desa (Perdes) masih relatif minim, padahal memiliki peran penting dalam mendukung administrasi serta pelayanan masyarakat.

Sehingga dalam memutuskan peraturan desa banyak kebingungan, yang akhirnya harus konsultasi dulu ke pemkab. Dan butuh waktu lama, sehingga bisa menunda keputusan dan perencanaan di desa.

“Pemerintah Desa merupakan ujung tombak pembangunan kabupatan, peraturan itu sangat penting sekali terkait Perdes. Karena produk hukumnya sangat kecil, padahal itu dibutuhkan dalam pemerintahan tingkat desa,” ungkapnya.

Berita Terkait :  Rekomendasi Mousepad Gaming Premium untuk Para Gamers

Dengan langkah evaluasi DPRD Gresik bersama bagian hukum pemkab, juga nanti melibatkan tim ahli. berharap seluruh regulasi daerah dapat terus selaras dengan perkembangan hukum nasional, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat Gresik saat ini.

Melalui evaluasi atau kajian mendalam pada tahun 2026, bisa mengikuti perkembangan bisa menjawab kebutuhan masyarakat Gresik.

Ditambahkan Khoirul Huda, bahwa selain fokus evalusi perda juga terus menggencarkan program Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang rutin. Yang sudah terjadwal dalam bandan musyawarah (Banmus) DPRD, pada daerah pemilihan (dapil) masing-masing anggota. Dengan komitme meningkatkan pemahaman masyarakat, terkait aturan hukum yang berlaku. [kim.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru