28 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Bapemperda DPRD Gresik Finalisasi Dua Ranperda, Berharap Keseriusan Pemerintah


Gresik, Bhirawa
Dua rancangan peraturan daerah (Ranperda), yaitu penyertaan modal daerah dan perubahan tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah.

Oleh Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD, dilakukan finalisasi secara mendalam dengan tim ahli juga terkait guna menjadi perda. Berharap konsisten pemerintah dalam pelaksanaanya, dan sunguh-sunguh.

Ketua Bapemperda DPRD Gresik, Khoirul Huda mengatakan bahwa proses pembahasan kedua Ranperda. Telah melalui tahapan panjang mulai dari rapat awal hingga finalisasi, beberapa pasal disepakati bersama pemerintah daerah.

Ranperda penyertaan modal fokus dukungan terhadap BUMD PT Gresik Migas, rencana tahun 2026. Penyertaan modal sebesar Rp 8 miliar telah disiapkan, namun hingga pembahasan APBD masih belum dianggarkan.

“Proses awal sampai finalisasi sudah disepakati beberapa pasal, dalam beberapa rapat sebelumnya. Kemarin kami sudah sepakati bersama, meminta pemerintah untuk komitmen. Sesuai dengan rencana bisnis (Renbis), maupun return of investment (ROI) yang sudah dilakukan oleh Gresik Migas sejak 2003, pemerintah harus berani bertanggung jawab terhadap isi kebijakan Ranperda itu,” ujarnya.

Gresik Migas, merupakan bentuk penugasan daerah yang perlu didukung penuh agar bisa memberikan manfaat optimal bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Untuk Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016, tentang pengelolaan barang milik daerah, disusun sebagai tindak lanjut atas amanat Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

“Perubahan perda ini juga menyesuaikan dengan instruksi MCP KPK, yang meminta agar Peraturan Bupati (Perbup). Sebagai dasar pengelolaan barang milik daerah, dapat diselesaikan pada bulan November ini,”ungkapnya.

Berita Terkait :  Buka Pelatihan Berbasis Kompetensi di UPT BLK Jombang, Kadisnakertrans Jatim Resmikan Inovasi Konversi Sepeda Listrik

Ditambahkan Khoirul Huda, bahwa tuntasnya pembahasan di tingkat Bapemperda. Kedua Ranperda, segera disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Gresik untuk mendapatkan persetujuan bersama. Berharap setelah menjadi perda dan turun perbub, pemerintah segera melakukan sesuai amanat perda yang telah di dok. [kim.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru