Sampang, Bhirawa
Masih tingginya carut marut Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Sampang, membuat mahasiswa yang tergabung di Forum Mahasiswa Sampang (Forkamasa) melakukan aksi demo di depan kantor DPRD Sampang, Kamis (21/8).
Para peserta aksi, mendesak DPRD sebagai wakil rakyat ikut andil mencarikan solusi terkait carut marut PTSL di Kabupaten Sampang, mulai dari dugaan Pungli dan ribetnya mengutus sertifikat tanah warga Sampang.
Menurut Jhon, salah orator aksi, masih banyaknya tanah sengketa atau tidak bersertifikat di Kabupaten Sampang, seharusnya menjadi angin segar dengan adanya Program PTSL, namun di beberapa desa masih banyak Pungutan Liar (Pungli), warga yang mengajukan program PTSL dimintai biaya per bidang Rp300 ribu, padahal secara aturan sudah ada SKB tiga meteri yakni Mendagri, Kementerian Desa dan ART/BPN, bahwa wilayah Jawa-Bali besaran biayanya Rp150.000.
”Dugaan pungli dan ribetnya administrasi ini menjadi catatan buruk program PTSL di Kabupaten Sampang sejak tahun 2018 hingga tahun 2025 ini,” katanya di hadapan Ketua DPRD Sampang.
Jhon juga menjelaskan, DPRD Sampang bisa melakukan pengawasan atas dasar aspirasi masyarakat dan keluhan masyarakat yang di sampaikan ke DPRD, terkait carut marut pendaftaran tanah Program PTSL di Kabupaten Sampang.
”DPRD Sampang juga bisa mengusulkan pada Bupati Sampang untuk menerbitkan peraturan bupati tentang pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi peserta PTSL dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), sesuai SKB tiga menteri,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Rudi Kurniawan, saat menemui peserta aksi di depan Kantor DPRD Sampang, terkait Program PTSL di Kabupaten Sampang, ATR/BPN itu lembaga vestikal dan kami tidak bisa intervensi, jika ada dugaan pungli terkait program PTSL, bukan ranah DPRD itu tanah ada di aparat penegak hukum (APH), dan langsung laporkan saja disini kebetulan ini ada Kapolres Sampang.
”Kemudian terkait penentuan lokasi atau Desa yang dapat program PTSL, itu juga bukan kewenangan DPRD itu kewenangan ART/BPN, jadi bisa langsung ke ART/BPN kami hanya memfasilitasi,” ucapnya. [lis.fen]


