33 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Bansos untuk Judol

Keluarga miskin penerima Bansos (bantuan sosial), bermain judi online (Judol). PPATK menjejaki 571 ribu lebih rekening penerima Bansos, bertautan dengan rekening judol. Transaksi-nya mencapai hampir Rp 1 trilyun. Bahkan PPATK akan mencermati lebih mendalam. Maka segenap aparat penegak hukum (APH) wajib ber-kolaborasi memberantas judi online (judol). Nyaris tiada lagi ruang yang melindungi judol, setelah beking di Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi (Komdigi) terungkap.

Dari beberapa tersangka yang ditangkap, terungkap pula kaitan judl dengan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Masih terus dikejar beberapa tersangka lagi. Perlu dicermati ciri khas beking judol, sebagai, orang kaya raya mendadak. Walau bersifat dermawan. Namun konon tidak mudah menelisik pemain judol. Karena beberapa hasil judol (yang kaya mendadak) disembunyikan atasnama orang lain. Sehingga terduga pemain judol dilepas.

Kerjasama PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dengan Kepolisian akan mencegah penyidik mudah melepas terduga judol. Karena biasanya, berkait pula dengan TPPU. Dulu, hasil judol digunakan sebagai modal usaha dengan kategori haram. Misalnya, hiburan malam. Kini hasil judol juga digunakan untuk usaha kategori “halal.” Ada toko emas, dealer (dan showroom) kendaraan, property, sampai perbengkelan.

Saat ini seluruh rekening penerima Bansos menjadi “pasien” PPATK. Kementerian Sosial telah memperoleh izin Presiden Prabowo Subianto untuk menyerahkan 28 juta rekening. Selanjutnya akan dilakukan evaluasi, seiring penyusunan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional. Berdasar data PPATK, penerima Bansos yang terlibat judol, sudah diblokir. Total yang diblokir memiliki nilai Bansos sebesar Rp 2 trilyun. Sehingga tidak bisa lagi dijaminkan untuk taruhan judol.

Berita Terkait :  Pertamina Patra Niaga FT Tuban dan Mahasiswa PPNS Gelar Edukasi Pengelolaan Sampah di SDN 2 Remen Surabaya

Pemerintah bersama DPR-RI telah sepakat, seantero Indonesia telah berstatus “Darurat Bencana Judol.” Sebanyak 8,8 juta orang terlibat main judol. Juga sudah merasuk ke segala lini tempat, tak pandang usia. Lebih seratus ribu anak (usia dibawah 11 tahun), dan remaja (di bawah 17 tahun) ber-transaksi judi online. Bahkan berdasar informasi yang diterima Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan, sebanyak 97 ribu personel TNI dan Polri, juga main judol.

Menurut penjejakan Menko Polkam, (sekaligus mantan Kepala Badan Intelijen Negara, BIN), pemerintah memiliki catatan yang cukup miris terhadap judol. Diantaranya, keterlibatan sebanyak 1,8 juta orang pegawai swasta telah biasa main judol. Serta sebanyak 80 ribu anak di bawah umur 10 tahun diduga telah terpapar permainan judol. Hingga bulan Juni 2025, sebanyak 1,4 juta website yang mempromosikan judi online, sudah digembok (tutup).

Judol tidak boleh dianggap remeh sebagai permainan ketangkasan belaka. Melainkan sebagai bisnis haram, lintas negara. Gembong (bandar besar utama) judi online yang bermarkas di negara-negara ASEAN, ternyata warga negara Indonesia. Konon Presiden, Kapolri, dan Panglima TNI, sudah menerima laporan data lengkap gembong judi online. Diduga sekaligus gembong TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).

Penegakan hukum terhadap judol, masih belum pernah menghukum bandar gede dengan hukuman maksimal. Yakni, ancaman UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua terhadap UU ITE, memiliki ancaman paling berat. Pada pasal 45 ayat (3), dinyatakan hukuman pidana penjara pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 milyar.

Berita Terkait :  Minta SPMB Harus Obyektif, Transparan, Akuntabel, Berkeadilan dan Tanpa Diskriminasi

Ironisnya, banyak judol, bagai “gerakan bawah tanah.” Walau mudah terlihat, namun sulit ditangkap. Sudah banyak yang tertangkap, tetapi masih terus tumbuh lebih banyak. Bahkan telah menjamur di perkampungan. Terutama pada kalangan milenial (gen-zi). Maka wajar dinyatakan judi online sebagai bencana sosial.

——— 000 ———

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru