Musim hujan dengan cuaca ekstrem selalu menjadi kendala pergerakan usaha ke-ekonimi-an rakyat. Menyebabkan perekonomian rumah tangga tingkat grass-root terasa lebih terhimpit. Terutama rumah tangga petani, dan nelayan. Hujan ekrtrem di berbagai daerah menyebabkan gagal panen. Perikanan budidaya mengalami penurunan karena hujan menambah ke-asam-an kolam. Serta nelayan tidak melaut. Ke-terhimpit-an ekonomi juga dialami golongan menengah yang bisa menjadi rawan miskin.
Pemerintah perlu segera me-masif-kan program “talangan” ekonomi, terutama yang menjadi hak rakyat. Khususnya yang berupa bantuan sosial. Sebelumnya, pada tahun 2025 pemerintah memiliki program BLT Kesra (Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat). Digelontorkan sebagai “talangan” kepada masyarakat kurang mampu untuk menjaga daya beli kalangan desil 1 hingga 4 (miskin sampai rentan miskin). Khususnya memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
Berbagai kritisi menyertai pelaksanaan BLT Kesra. Terutama penerima manfaat yang bukan dari keluarga miskin. “Permainan” dimulai dari tingkat paling bawah RT (RukunTetangga), dan RW, yang mem-prioritaskan sanak kerabat. Walau tidak miskin. Namun program segera dihentikan pada akhir tahun 2025. Karena sebenarnya hanya bersifat sementara, bukan Bansos jangka panjang. Sejarahnya, BLT diberikan sebagai “talangan” dampak kenaikan harga BBM pada tahun 2005. Pada tahun 2025 nilai BLT Kesra, sebesar Rp 300 ribu per-bulan per-keluarga.
Kini pemerintah mendorong penggunaan data terbaru melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar utama penentuan penerima bantuan sosial tahun 2026. Terdapat empat Bansos yang tetap diberikan kepada keluarga miskin. Yakni, PKH (Program Keluarga Harapan), dan BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai). Serta terdapat Program Indonesia Pintar (PIP), dan BPJS Kesehatan. Total anggaran untuk Perlindungan Sosial, sebesar Rp 508,2 trilyun. Sudah dianggarkan dalam APBN 2026.
Berbagai Perlindungan sosial sebenarnya sudah komplet. Misalnya, Bansos PKH untuk 10 juta KPM (Keluarga Penerima Manfaat) sebesar Rp 28,7 trilyun. Sedangkan BPNT (berupa kartu sembako) untuk 18,3 juta KPM, masing-masing Rp 200 ribu per-bulan per-keluarga. Anggaran BPNT nasional sebesar Rp 43,8 trilyun. Serta masih terdapat PIP (pendidikan), dengan nominal untuk SD Rp 900 ribu per-tahun. Siswa SMP diberi Rp 1,5 juta per-tahun, dan tingkat SMA sederajat sebesar Rp 2 juta.
Pada jeda usaha karena cuaca ekstrem, Bansos sangat diperlukan. Tapi bukan diberikan secara serampangan, karena Bansos merupakan hak. Konstitusi telah memberi arahan, bahwa seluruh rakyat Indonesia, adalah keluarga. Sehingga UUD pada pasal 33 ayat (1), menyatakan, “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
Konsekuensinya, yang lemah harus ditopang negara. Konstitusi pada pasal 34 ayat (2), meng-amanat-kan, “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.” Berbagai pola perlindungan sosial (termasuk Bansos beras) bukan sedekah yang bisa ditunaikan pemerintah secara “suka-suka.”
Sehingga Bansos sebagai rangkaian Jaminan Sosial juga memiliki dasar hukum kokoh, dilaksanakan dengan UU Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial, dan UU Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin. Juga terliput dalam UU Tentang APBN 2026. Di dalamnya terdapat subsidi Kredit Usaha Rakyat, sebesar Rp 36,5 trilyun untuk 6,1 juta debitur Usaha mikro, ultra-mikro, dan kecil.
Bansos dijamin konstitusi sebagai hak asasi. Diantaranya tercantum dalam UUD pasal 28H ayat (3). Dinyatakan, “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.” Artinya, wajib menghormati martabat Gakin penerima manfaat.
——— 000 ———

