Sampang, Bhirawa
Wacana pemerintah daerah Kabupaten Sampang ingin mengajukan pinjaman Rp100 miliar, mendapat respon dari anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sampang, H. Anwar Sanusi.
Wacana tersebut hanya sekedar wacana tidak ada pengajuan resmi secara tertulis untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang.
Menurut politisi Partai Golkar H. Anwar Sanusi, pengajuan pinjaman untuk mendapatkan persetujuan DPRD itu, harus berdasarkan pengajuan resmi dari kepala daerah, yang melampirkan nota pengantar pada DPRD yang isinya diantaranya, sumber pinjaman, nilai pinjaman, jangka waktu pinjaman, proyek kegiatan yang dibiayai dan seterusnya. Rabu (17/12/25).
“Dalam proses paripurna penetapan APBD 2026 lalu, memang saya mendengar ada wacana yang disampaikan secara lisan oleh TAPD akan melakukan pinjaman Rp100 miliar pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), namun wacana lisan itu tidak cukup untuk mendapatkan persetujuan DPRD, sesuai regulasi yang ada,” jelasnya.
Lanjut Anwar Sanusi, semua tahapan pinjaman kepala daerah harus berdasarkan regulasi yang ada, mengacu pada dasar hukum persetujuan DPRD undangan undang nomor 23 tahun 2014 pasal 300-301, PP nomor 56 tahun 2018 tentang pinjaman daerah, Permendagri, nomor 77 tahun 2020 dan seterusnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, pada tahun 2021 lalu, Pemerintah Kabupaten Sampang melaksanakan penandatanganan perjanjian pinjaman dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2021 bersama PT. Sarana Multi Infrastruktur (PT. MSI) secara daring di Ruang VVIP Pendopo Trunojoyo pada Senin (23/8/2021).
Pemkab Sampang menggunakan pinjaman PEN Daerah Tahun 2021 sebanyak Rp204,5 miliar yang nantinya digunakan membangun Jalan Lingkar Selatan (JLS) sepanjang 7,4 km, yang sebelumnya telah melalui uji kelayakan sejak tahun 2007 lalu pembebasan lahan dimulai tahun 2012 dan tuntas pada 2019, kemudian pada tahun 2021 UKL-UPL dan semua kelengkapan dokumen. (lis.dre)


