Desain review masterplan RSUD tahun 2025
DPRD Nganjuk, Bhirawa.
Paket Review Master Plan Rp100 Juta Tercium Jadi Jalan Masuk ke Gedung Juang 45 dan Pemuda
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Nganjuk secara tegas menolak rencana ekspansi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nganjuk ke Gedung Juang 45 dan Gedung Pemuda dalam pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2026.
Hal tersebut di sampaikan oleh Raditya Yuangga, wakil ketua komisi III DPRD, “ Terkait polemik pelebaran RSUD ke arah Gedung Juang, Banggar menolak dengan tegas rencana tersebut, Gedung Juang akan tetap menjadi Gedung Juang 45 dan Pemuda seperti sedia kala sampai kapanpun”, ungkap Yuangga dengan tegas pada Senin (30/09/2025) kemarin.
Penolakan itu disampaikan dalam rapat pembahasan akhir September 2025, setelah Banggar menemukan adanya paket pengadaan “Review Master Plan RSUD Nganjuk” senilai Rp100 juta dalam sistem Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun 2025.
Meski kecil, paket tersebut dinilai strategis karena membuka peluang ekspansi fisik ke dua gedung milik Pemkab yang memiliki status hukum berbeda. “Banggar melihat arah rencana ini bukan sebatas efisiensi pelayanan, tapi berpotensi menabrak aturan tata kelola aset dan menambah beban belanja modal di tengah ruang fiskal yang sempit,” ujar salah satu anggota Banggar DPRD Nganjuk.
Catatan pengadaan menunjukkan RSUD Nganjuk menyiapkan serangkaian paket konsultasi pada semester pertama 2025, termasuk kajian SDM dan perencanaan alat kesehatan. Seluruhnya dianggap sebagai tahapan awal menuju ekspansi fisik.
Paket “Review Master Plan” itu diumumkan pada 17 Februari 2025 dan tidak pernah direvisi hingga kini. “Dari pola dan isi dokumennya, ini bukan review internal, melainkan tahap awal ekspansi ke Gedung Juang dan Pemuda,” ungkap seorang anggota komisi kesehatan DPRD.
Banggar menilai rencana ekspansi belum memiliki urgensi publik. Evaluasi menunjukkan persoalan RSUD lebih banyak pada manajemen SDM, antrean layanan, dan optimalisasi alat medis.
“Kalau mau tingkatkan mutu, benahi layanan dulu, jangan menambah beban bangunan,” tegas seorang anggota fraksi oposisi dalam rapat pembahasan KUA–PPAS 2026.
Salah seorang tokoh masyarakat, mantan kepala Bappeda, Mujiono angkat bicara terkait rencana RSUD tersebut.
“Gedung Juang 45 dan Pemuda tersebut merupakan iktiar dari Bupati Suprapto, yang bekas anggota Tentara Republik Indonesia Pelajar (TRIP) dan menjadi bupati Nganjuk periode tahun 1968-1978”, terang Mujiono saat di temui di kediamannya yang asri, Minggu (05/10/2025).
“ Untuk mengenang dan melestarikan semangat kejuangan 45 kepada generasi – generasi muda, bahwa apa yang saat ini di nikmati itu karena pengorbanan jiwa dan raga para pahlawan baik yang di kenal atau tidak, tercatat atau tidak”, ungkap Mujiono yang masih terlihat enerjik di usia 85 tahun ini.
“Jadi gedung juang 45 dan pemuda itu bukan sebuah landmark, atau ruang terbuka hijau biasa, ada makna sejarah di dalam maksud pendiriannya dulu”, tambahnya.
Penolakan Banggar ini menjadi sinyal politik fiskal baru di Nganjuk: proyek besar tak lagi bisa disembunyikan di balik paket kecil.
“Setiap perencanaan sektor kesehatan harus di kaji terbuka. Tidak boleh ada perencanaan tersembunyi yang berubah jadi proyek miliaran,” tegas pimpinan Banggar.

Gedung Juang 45 dan Pemuda
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Nganjuk belum memberikan keterangan resmi terkait arah review master plan tersebut. Saat bertemu dalam suatu forum Sudarno, Plt Direktur RSUD Nganjuk cuma menjawab singkat,” Itu ksn salah satu wacana”, ungkapnya singkat.
Publik kini menunggu kejelasan: apakah master plan itu sekadar dokumen teknis atau batu loncatan menuju proyek besar?
Satu hal pasti, Banggar sudah menarik garis batasnya. Stop ekspansi, fokus pada pelayanan publik. (dro.hel)


