28 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Bangga Masuk Sekolah

Anak-anak nampak riang memulai masuk sekolah pada tahun ajaran 2025/26, dengan seragam baru. Juga guru, dan teman-teman baru dalam kelas. Pada beberapa sekolah nampak mobil berderet mengantar anak murid SD, dan SMP. Banyak orangtua tidak tega melepas anak-anak pada hari pertama sekolah. Walau umumnya masih menjalani MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah), belum memulai pelajaran. Pertanda Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), sebenarnya sudah selesai.

Tetapi masih banyak murid lulusan SD (dan Madrasah Ibtidaiyah), serta SMP (dan Madrasah Tsnawiyah) belum mendaftar sekolah. Diharapkan masih tertampung di sekolah swasta. Anak-anak yang belum terdaftar sekolah, dikhawatirkan sangat rawan menjadi “pengangguran dini.” Karena bisa terjebak putus sekolah. Pemerintah daerah (propinsi, serta kabupaten dan kota) patut lebih aktif melacak potensi putus sekolah, melalui program “panggilan” masuk sekolah.

Sekolah negeri masih menjadi tujuan utama orangtua murid. Karena murah. Namun jika gagal, diharapkan Pemerintah Daerah bisa me-masuk-kan anak-anak ke sekolah swasta, dengan biaya ditanggung Pemerintah Daerah. Cawe-cawe Pemerintah Daerah merupakan “mandatory” kewajiban konstitusi. Karena konstitusi menjamin pelaksanaan pendidikan sebagai hak asasi setiap warga negara. Tercantum dalam UUD pasal 28C.

Bahkan pembukaan UUD alenia ke-empat (yang sakral) juga mencantumkan tujuan negara sebagai “mencerdaskan bangsa.” Serta secara lex specialist masih ditambah dengan amanat UUD pasal 31 (dengan 5 ayat yang memberi beban tanggungjawab pemerintah). Secara khusus UUD pasal 31 ayat (2), menyatakan, “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.” Sehingga Keputusan Mahkamah konstitusi (MK), sebenarnya meng-ingat-kan kewajiban setiap Pemda.

Berita Terkait :  Perayaan Adat Rajabiyah 

Berdasar UU Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), pengertian “Pendidikan Dasar,” adalah SD (dan sederajat) berlanjut dengan SMP (dan sederajat). Pasal 17 ayat (2) UU Sisdiknas, menyatakan, “Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.”

Sehingga seharusnya, setiap anak Indonesia minimal memiliki ijazah SMP (dan sederajat), sesuai konsep Pendidikan Dasar selama 9 tahun. Berdasar catatan Kementerian Pendidikan tahun 2025, jumlah anak putus sekolah sekitar 4 juta anak. Separuhnyha belum pernah bersekolah! Pada jenjang Pendidikan Dasar, angka putus sekolah masih lebih dari 51 ribu. Termasuk tingkat SD sebanyak 38.540 anak tidak melanjutkan sekolah.

Nelangsanya, mayoritas (53,31%) putus sekolah SD berada di kelas I. Terutama paling banyak murid SD Negeri. Berdasar catatan Kementerian Dikdasmen, propinsi dengan angka putus sekolah SD paling banyak, berada di Jawa Barat (3.411 anak), disusul Sumatera Utara (1.555 anak). Gubernur Jawa Barat perlu bekerja ekstra keras menanggulangi putus sekolah.

Pemerintah (pusat) coba mengurangi angka putus sekolah, melalui program pemberian KIP (Kartu Indonesia Pintar). Jumlah penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) total sebanyak 2,250 juta siswa semua jenjang. Tertinggi Tingkat SD, sebanyak 940 ribu. Pada tahun 2025, KIP bisa dicairkan sejak bulan April. Tetapi program KIP tidak cukup. Karena anak-anak harus berhenti sekolah untuk turut bekerja menyokong ekonomi keluarga.

Berita Terkait :  Kapitalisasi Pendidikan Tinggi

Bulan Juli menjadi saat tepat Pemerintah Daerah mengevaluasi (menambah) sebaran KIP. Karena masih banyak lulusan SD, SMP dan MTs tidak dapat melanjutkan sekolah. Patut pula dilakukan validasi data penerima KIP, BOS dan Bosda. Sebab, selama delapan tahun, niscaya terjadi perubahan perekonomian keluarga. Yang paling penting, setiap Pemda wajib memenuhi amanat konstitusi. Terutama membiayai Pendidikan Dasar.

——— 000 ———

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru