Badan Akuntabilitas Publik DPD RI dengan BPK RI di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (4/12/24).
Jakarta, Bhirawa.
Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI ingin mengetahui sejauhmana tindak lanjut atas rekomendasi pengembalian kerugian daerah serta penyelesaian potensi kerugian daerah terkait Hasil Pemeriksaan Semester (HPS) II Tahun 2023 BPK RI
Untuk itu, BAP DPD RI menggelar Rapat Konsultasi dengan BPK RI. Rapat tersebut juga bertujuan untuk menindaklanjuti IHPS II Tahun 2023 BPK RI dari aspek “ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan” khususnya yang berindikasi merugikan keuangan negara pasca kunjungan kerja BAP DPD RI pada tanggal 19 s.d. 21 November 2024 ke Provinsi Lampung dan Bengkulu
Ahmad Syauqi berharap rapat konsultasi ini dapat menjadi forum dalam menghasilkan kesepahaman untuk melaksanakan nilai perbaikan pada sisi kebijakan pengelolaan anggaran negara dan daerah. Hal itu bertujuan untuk mengurangi terjadinya kerugian daerah akibat penyimpangan peraturan perundang-undangan, baik melalui pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, maupun pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). “Dari sasaran hasil pemeriksaan tersebut BPK RI dapat mengungkap kerugian negara atau daerah dan potensi kerugian negara atau kekurangan penerimaan,” tukas Wakil Ketua BAP DPD Rl Ahmad Syauqi Soeratno di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (4/12/24).
Ahmad Syauqi menambahkan kerugian negara yang dijumpai dari hasil pemeriksaan merupakan persoalan tersendiri ketika tidak dilakukan penyelesaian dengan segera. Pentingnya mengidentifikasi penyebab dan melakukan pencegahan agar temuan tidak berulang.
“BAP mendorong BPK RI mempertimbangkan berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang alasan-alasan mengapa rekomendasi atas temuan pemeriksaan tidak dapat ditindaklanjuti meskipun sudah dilakukan pembicaraan atau pembahasan atas temuan pemeriksaan sebelum laporan hasil pemeriksaan diterbitkan,” kata Ahmad Syauqi.
Di kesempatan yang sama, Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI Laode Nusriadi menjelaskan kerugian negara atau daerah dengan status telah ditetapkan periode 2005-2023 pada pemda sebesar Rp3,87 triliun (77,03% dari Rp5,02 triliun), dan pada BUMD sebesar Rp9,75 miliar (0,19% dari Rp5,02 triliun).
“Dari total kerugian negara/daerah sebesar Rp5,02 Triliun, terdapat angsuran sebesar Rp1,40 triliun, pelunasan sebesar Rp1,80 triliun, dan penghapusan sebesar Rp97,84 miliar, sehingga sisa kerugian sebesar Rp1,73 triliun (34,41%),” tegas Laode. (Ira.hel).