Tersangka M digelandang saat keluar dari sidang.
Nganjuk, Bhirawa.
Janji politik membawa perubahan di bidang hukum, terhadap pelaku korupsi ditindak tegas, serta pernyataan bahwa tidak ada yang namanya kebal hukum mulai terbukti.
Penyidikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejari Nganjuk menindak lanjuti dengan mengungkap dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Banarankulon Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk APBDes Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2023. Bertepatan pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) Tahun 2024, bahwa pada hari Senin tanggal 9 Desember 2024,
Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk yang diwakilii oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Nganjuk melakukan penahanan terhadap Tersangka MUJIONO Bin WARSONO (Alm) selaku Kepala Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk. Adapun MUJIONO Bin WARSONO (Alm) menjadi tersangka dalam Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyalahgunaan Dana Desa di Desa Banarankulon Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk APBDes
Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2023. Berdasarkan Hasil Audit dari Kantor Akuntan Publik Nur Shodiq & Partners Surabaya tentang Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyalahgunaan Dana Desa di Desa
Banarankulon Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk APBDes Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2023 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 337.352.896,64 (tiga ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh dua ribu delapan ratus Sembilan puluh enam enam puluh empat sen rupiah) dengan meliputi 19 kegiatan pembangunan yang dalam pelaksanaanya memiliki kekurangan volume.
Adapun 19 kegiatan tersebut salah satunya adalah Pembangunan 1 (satu) buah Pendopo yang dalam pelaksanaannya belum memiliki dokumen perencanaan dan dokumen teknis. Pendopo tersebut telah selesai dibangun pada tahun 2021 hingga pertengahan 2022, namun pada tahun 2023 masih terdapat pencairan Pembangunan Pendopo sehingga total pencairan untuk Pembangunan Pendopo sebesar Rp760.097.859,00, sedangkan berdasarkan hasil audit Pembangunan Pendopo hanya sebesar Rp621.936.488,44.
Untuk 18 kegiatan Pembangunan lainnya juga dilakukan sendiri oleh Kepala Desa, baik dari pengelolaan anggaran hingga pelaksana kegiatan, baik pembelian bahan material hingga upah tukang, tanpa melibatkan perangkat desa lainnya serta ditemukannya nota dan stempel yang fiktif dalam pelaporan pertanggungjawabannya, dan uanh hasil korupsi tersebut Tersangka gunakan untuk membeli aset-aset.
Perbuatan Tersangka MUJIONO Bin WARSONO (Alm) telah merugikan keuangan Desa/Negara dalam hal ini adalah Keuangan Desa Banarankulon sebesar Rp. 337.352.896,64 (tiga ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh dua ribu delapan ratus Sembilan puluh enam enam puluh empat sen rupiah) pada Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2023, sehingga pada hari ini,
MUJIONO Bin WARSONO (Alm) telah ditetapkan tersangka berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang cukup dan berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (1) KUHAP, Tim Penyidik melakukan penahanan rutan selama 20 (dua puluh) hari terhitung tanggal 9 Desember 2024 s.d. 28 Desember 2024. Tersangka MUJIONO Bin WARSONO (Alm) diduga melakukan tindak pidana berdasarkan Kesatu Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 tahun 2001. (dro.hel)