25 C
Sidoarjo
Thursday, December 18, 2025
spot_img

Atasi Warga Takut ke Pengadilan, Bupati dan Kalanri Tulungagung Teken Nota Kesepakatan Sidarling

Bupati Gatut Sunu dan Kalanri Cyrilla Nur Endah saat menandatangani nota kesepahaman Sidarling di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Selasa (12/8).

Tulungagung, Bhirawa.
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo dan Kepala Pengadilan Negeri (Kalanri) Tulungagung, Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum, menandatangani nota kesepakatan (MoU) Pemkab Tulungagung dan Pengadilan Negeri Tulungagung tentang kerjasama pelaksanaan sidang permohonan keliling (Sidarling), Selasa (12/8).

Penandatanganan berlangsung di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso.

Bupati Gatut Sunu menyatakan penandatangan MoU dengan Kalanri tersebut untuk mempermudah masyarakat Tulungagung mengakses layanan pengadilan. “Ini akan memudahkan masyarakat Tulungagung tanpa harus datang ke kantor pengadilan negeri,” ujarnya.

Ia menyebut persidangan bisa dilakukan di kecamatan-kecamatan atau desa. “Jadi lebih mudah dan cepat dengan biaya yang sangat ringan,” tuturnya.

Pemkab Tulungagung, lanjut Bupati Gatut Sunu, akan terus mendukung pelayanan pengadilan yang memudahkan masyarakat. Utamanya, terkait tempat sidang.

“Pemkab akan menyiapkan sarana dan prasarana di tempat sidangnya. Harapannya agar kegiatan sidang dapat berjalan baik dan lancar,” paparnya.

Hal yang sama dikatakan Kalanri Cyrilla Nur Endah. Menurut dia, warga dimudahkan dengan digelarnya sidang di kecamatan atau desa. Terlebih bagi warga yang takut ke kantor pengadilan.

Kalanri Cyrilla Nur Endah memaparkan permohonan apa saja bisa dilakukan persidangannya di kecamata atau desa. “Yang penting pemohon itu siap dengan bukti dan saksinya. Kemudian di daftarkan melalui online yang bisa difasilitasi oleh kecamatan,” katanya.

Berita Terkait :  Pemkab Bojonegoro Sosialisasikan Pembebasan BPHTB dan Retribusi PBG untuk MBR

Ia pun menandaskan layanan pengadilan di kecamatan atau desa murni tanpa biaya sama sekali. Pemohon hanya membayar biaya pendaftaran dan pemanggilan yang melalui pos tercatat.

“Biaya pos tercatat dari Rp 7 ribu sampai Rp 20 ribu. Tidak ada lagi pemanggilan melalui juru sita kami yang bisa sampai ratusan ribu rupiah. Jadi antara Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu, masyarakat sudah bisa mengambil salinan putusan. Tidak ada biaya-biaya yang lain ,” paparnya.

Saat ini Pengadilan Negeri Tulungagung mempunyai sembilan hakim dan 12 panitera. Mereka semua sudah siap melakukan persidangan di kecamatan atau desa, seperti yang baru saja dilakukan di Kecamatan Rejotangan dengan lima ruang sidang untuk 153 berkas permohonan.

Menjawab pertanyaan, Kalanri Cyrilla Nur Endah membeberkan saat ini kebanyakan warga mengajukan permohonan akte kematian yang terlambat.

“Tetapi mengajukan permohonan lainnya juga bisa,” tambahnya. (wed.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru