Indonesia adalah salah satu pasar rokok terbesar di dunia dan menghadapi tantangan serius dalam mengatasi darurat candu rokok, terutama dikalangan anak-anak dan remaja. Fatalnya lagi harga rokok di Indonesia termasuk paling murah di dunia sehingga harganya pun terjangkau bagi anak-anak dan remaja untuk membelinya. Melihat situasi yang demikian maka pemerintah meski hadir untuk memediasinya, jika tidak melakukan upaya-upaya serius mencegah bahkan melarang produksi, konsumsi, dan distribusi produk tembakau termasuk iklan, promosi, dan sponsor rokok, maka negara dapat dituduh gagal melindungi, memenuhi, dan menghormati HAM warga negaranya.
Terlebih, pengguna rokok pada anak dan remaja di negeri ini terus mengalami peningkatan. Hasil Survei Kesehatan Indonesia 2023 menunjukkan prevalensi perokok usia 10-18 tahun mencapai 7,4%, meskipun sesuai dengan target RPJMN 2020-2024, tetapi masih jauh dari ideal RPJMN 2015-2019 yaitu 5,4%. Prosentase tersebut bisa diartikan pengguna rokok pada anak dan remaja di negeri ini termasuk tinggi. Dan hasil prosentasi tersebut meski diperhatikan pemerintah, pasalnya tingginya konsumsi rokok menjadi salah satu hambatan utama upaya pembangunan kesehatan, seperti meningkatnya penyakit tidak menular, tingginya prevalensi stunting, gangguan gizi, beban pembiayaan BPJS
Melalui diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, khususnya terkait pengendalian zat adiktif sebagai langkah maju dalam melindungi hak kesehatan anak dan mengendalikan konsumsi tembakau di Indonesia. Dan, pengesahan PP 28 tahun 2024 menandai rezim baru dalam upaya pengendalian tembakau. Beberapa pasal mencerminkan penguatan aturan yang diharapkan dapat mengurangi dampak epidemi rokok dan darurat candu tembakau.
Oleh karena itu, semua pihak idealnya bisa memberikan apresiasi positif atas diundangkannya PP No. 28 Tahun 2024 sebagai bentuk ikhtiar untuk mengatasi masalah predator anak atas bahaya zat adiktif seperti rokok yang secara keseluruhan memberikan dampak negatif jangka panjang secara signifikan terhadap kesehatan anak dan remaja. Terlebih, anak dan remaja merupakan generasi penerus bangsa. Jika mereka tumbuh dengan kebiasaan merokok, hal ini dapat menghambat perkembangan sumber daya manusia yang berkualitas di masa depan.
Ani Sri Rahayu
Dosen Civic Hukum Univ. Muhammadiyah Malang.