25 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Atasi Banjir, Bupati Sumenep Minta PT Garam Ikut Andil

Sumenep, Bhirawa
Bupati Sumenep, Ahmad Fauzi Wongsojudo, menilai lahan pegaraman milik PT Garam (Persero) yang menjadi salah satu penyebab terhambatnya upaya penanggulangan banjir di jalur Sumenep-Pamekasan. Perusahaan BUMN ini dinilai terlalu kaku dalam memanfaatkan lahannya, padahal berada dititik krusial mitigasi bencana.

Orang nomor satu di Kota Keris ini menyatakan, upaya pembebasan warga dari bencana banjir itu sudah dilakukan, namun ada beberapa titik seperti di Desa Patean Kecamatan Saronggi dan Desa Babbalan Kecamatan Batuan yang terkendala lahan pegaraman milik PT Garam sehingga pembangunan saluran air tidak dapat dilaksanakan.

”Kalau sudah menyangkut keselamatan masyarakat, PT Garam jangan terlalu kaku. Lahan itu bukan benda pusaka. Jangan berlindung terus di balik alasan administratif,” kata Bupati Fauzi, Minggu (25/5).

Bupati Fauzi menyatakan, hampir setiap terjadi hujan dengan volume yang relatif tinggi, terjadi banjir di beberapa wilayah, bahkan banjir itu melumpuhkan aktivitas warga lantaran air masuk ke rumah warga sampai berhari-hari dan memutus akses jalan antar kecamatan.

”Pemerintah Kabupaten Sumenep telah menyiapkan solusi teknis seperti pembangunan saluran air dan jalur bypass, namun tertahan akibat lahan yang milik PT Garam belum dapat digunakan untuk pembangunan irigasi,” jelasnya

Bupati Fauzi menyesalkan minimnya respons konkret dari pihak perusahaan BUMN yang berdiri di wilayah Sumenep. Pihaknya telah beberapa kali mengundang PT Garam untuk membahas hal tersebut, namun tidak menemukan titik temu yang dapat ditondaklanjuti.

Berita Terkait :  Pastikan Transmisi Andal, PLN UIT JBM Siap Support Kelistrikan Upacara Kemerdekaan di Jawa Timur hingga Bali

”Jangan hanya datang rapat, pulang tanpa keputusan. Ini bukan sekadar rapat koordinasi. Ini soal kemanusiaan yang harus disegerakan,” tegasnya.

Sementara itu, Humas PT Garam, Miftah, mengaku belum ada koordinasi dari pihak pemerintah daerah terkait penyelesaian terjadinya langganan banjir di dua desa tersebut. ”Sepengetahuan saya belum (ada koordinasi),” kata Miftah singkat.

Mifta juga menyampaikan, pihaknya tetap mendukung kerja sama dengan pemerintah daerah. Namun, ia menekankan bahwa semua pemanfaatan aset BUMN harus melalui proses hukum dan administratif yang ketat.

”Sebagai BUMN, kami tunduk pada tata kelola aset negara. Pemanfaatan lahan harus melewati kajian teknis, hukum, dan persetujuan dari Kementerian BUMN,” tegasnya.

Mifta juga menjelaskan, yang dimaksud dengan kehati-hatian dalam tata kelola aset, merujuk pada kewajiban PT Garam sebagai BUMN untuk mengelola seluruh asetnya termasuk lahan secara tertib, transparan, dan sesuai regulasi.

”Kami tetap berhati-hati dalam pengelolaan aset, bukan berarti abai terhadap keselamatan masyarakat Sumenep,” tukasnya. [sul.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru