Pemkab Situbondo, Bhirawa.
Jajaran Bagian Organisasi Setda Kabupaten Situbondo menyelenggarakan perbaikan pohon kinerja dan keselarasan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) ASN di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo. Acara tersebut berlangsung pada hari Kamis hingga Jumat, 07-08 November 2024 di Hotel Lembah Metro Resort Batu, Kota Batu Jawa Timur.
Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setda Kabupaten Situbondo, Agung Wintoro mengatakan, kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah, Wawan Setiawan. “Untuk pesertanya ada 45 orang, terdiri dari staf ahli, asisten, kepala bagian, pejabat fungsional/pelaksana yang menangani perencanaan di seluruh bagian pada Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo,” ujar Agung Wintoro.
Mantan Kabag Humas dan Protokol Setdakab Situbondo itu melanjutkan, narasumber perbaikan pohon kinerja dan keselarasan itu berasal dari Laboratorium Kebijakan Publik dan Perencanaan Pembangunan (LKP3) FIA Universitas Brawijaya Malang, Mukhamad Ali Mabruri.
“Maksud dan tujuan diadakannya kegiatan ini, untuk melakukan perbaikan pohon kinerja pada Sekretariat Daerah. Sehingga nantinya dokumen pohon kinerja tersebut dapat dimanfaatkan dan diselaraskan dalam penyusunan SKP ASN di Lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo,” tegas Agung.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo, Wawan Setiawan menjelaskan, Sakip merupakan sistem yang mengintegrasikan sistem perencanaan, penganggaran dan pelaporan kinerja. Sistem ini dirancang untuk mengukur dan menetapkan kinerja instansi pemerintah, serta untuk meningkatkan dan mempertanggungjawabkan kinerja tersebut.
“Sakip ini memiliki peran penting dalam reformasi birokrasi, sehingga dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel dan berorientasi pada kualitas layanan publik. Sakip juga dapat menjadi alat untuk memperbaiki kebijakan dan mendorong instansi pemerintah untuk berinovasi dalam mendesain program dan kegiatan,” katanya.
Untuk perbaikan yang berkelanjutan, sambung Sekda Wawan, implementasi Sakip pada pemerintah daerah terus dipantau dan dievaluasi secara berkala oleh Kemenpan-RB. Evaluasi dilakukan pada dokumen Sakip yang meliputi dokumen perencanaan, pengukuran, pelaporan dan evaluasi internal,” pungkas mantan Kepala BKAD Kabupaten Situbondo itu. [awi.wwn]